KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyidik Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) resmi naik kan status perkara yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/214/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus, yang di terima oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, pada 4 Desember 2023.
Disebutkan:
1. Rujukan:
a. Undang-undang RI Nomor2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022.
d. Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/192.e/VI/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 19 Juni 2023.
2. Bersama ini kami memberitahukan kepada saudari, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis 30 November 2023, dan berdasarkan rekomendasi gelar dapat di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Terpisah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media menyampaikan, apresiasi atas kerja-kerja penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut yang telah melakukan gelar perkara dari penyelidikan (Lidik) naik ke tahap penyidikan (Sidik).
Tentunya kata Indra Mamonto, masalah yang menyeret PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu ini mulai jelas progresnya, dan kami selaku yang diminta untuk mendampingi atas kasus yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, bersyukur perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu kapan gelar penetapan tersangka (TSK).
“Kalau pengembangan atas dugaan kasus perbankan ini sudah masuk ke tahap penyidikan, maka pihak pelapor tinggal menunggu proses selanjutnya kapan kasus ini di gelar penetapan tersangka,”ujar Indra Mamonto, Senin 4 Desember 2023.
Tambahnya, Penyidik diminta tidak mengulur waktu dalam penetapan tersangka, sehingga masalah ini bisa secepatnya di limpahkan.
“Semoga exspos hasil gelar penetapan tersangka nantinya bisa cepat dilaksanakan agar bisa di ketahui siapa saja yang terseret dan terlibat dalam pusaran perkara yang dilaporkan oleh ahli waris tersebut sekaligus dapat secepatnya di limpahkan,” harap Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Sementara itu, Direksi Kepatuhan BSG Bapak Mahmud Turuis ketika dimintai tanggapan oleh awak media atas permasalahan yang telah naik tahap penyidikan ini, belum merespon upaya konfirmasi wartawan.
Awak media juga berupaya menghubungi Pimpinan Legal Divhum BSG Pusat, Bapak Daniel Rompas, dijawab olehnya, bahwa pihak BSG belum mengetahui kalau sudah naik tahap penyidikan.
“Belum ada info kalau ada gelar,” kata Daniel Rompas menjawab konfirmasi awak media.
(Lucky Lasabuda)