MIANAHASA, SULUT POST – Kasus pemalsuan jual beli tanah yang menjerat salah satu oknum Kumtua dan istrinya di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menemui babak baru. Setelah keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa belum lama ini, kasus ini membuka babak baru
Kedua tersangka, yaitu OK yang adalah Oknum Kumtua Desa Tontimomor dan Istrinya ER dijemput anggota Polres Minahasa di kediamannya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Para tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano untuk dilakukan pemeriksaan tahap lanjutan.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto melalui kanit Pidum AIPDA Hendro Purnomo membenarkan hal tersebut.
“Saat ini keduanya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua,” ucap Aipda Hendro.
Diketahui, kasus ini berawal saat Mathilda Diamare sebagai pemilik lahan, terkejut lantaran kapling sebidang tanah yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemilikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sontak ia (Matilda) membantah, karena dianggap telah bersekongkol dengan OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu itu.
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK.(*/Wil)