Gaji Honorer Dipangkas, Ormas LAKI Minta Pj Bupati Sikapi

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG, SULUTPOST – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, Mempertanyakan adanya dugaan pemotongan atau dipangkasnya hak gaji dari tenaga Honorer yang bekerja di Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolaang Mongondow.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang di dapat, bahwa gaji honorir yang semestinya pada setiap bulan mereka terima sebesar Rp 2 Juta rupiah, namun yang terjadi tidak seperti itu, karena yang di terima honorir tinggal Rp 1,5 juta rupiah saja.

Bahkan ungkap Indra Mamonto, pemotongan tersebut juga ada yang bervariasi alias tidak sama, sehingga berharap hal ini bisa menjadi perhatian dan dapat di tindaklanjuti oleh Bupati Bolaang Mongondow.

“Setahu saya pak Pj Bupati sangat empati persoalan seperti ini, apa lagi berkaitan denga masalah hak, maka saya berharap ini bisa mendapat atensi serius atas soal adanya dugaan pemotongan atau dipangkasnya hak gaji Honorir secara sepihak,”ucapnya.

Tambahnya pula, pernah juga terjadi para tenaga Honorer tidak menerima gaji mereka saat menghadapi lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, dan nanti setelah selesai lebaran, baru kemudian gaji mereka di bayarkan, itu pun tidak sesuai.tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolaang Mongondow, Bapak Serianto ketika di konfirmasi awak media, langsung membantah kabar pemotongan gaji Honorir itu.

Dirinya menjelaskan, bahwa Honorir itu adalah ASN, di angkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, maka sama pemberlakuan sesuai Perbub No 3 Tahun 2022, jadi bukan di potong, tapi di bayar sesuai kinerja.

“Pak tidak ada pemotongan, yang ada Dinas Perdagangan Dan ESDM hanya membayar gaji Honorir sesuai kinerjanya, contoh kalau tidak masuk, maka tidak dihitung atau tidak di bayarkan,”jelas Serianto.

Ia pun mengakui bahwa Hak Tenaga Honorir itu sebesar Rp 2 juta rupiah per bulan yang harus di bayarkan. tapi kemudian katanya, akibat dilihat dari kinerja mereka yang kadang kala tidak masuk tanpa pemberitahuan, maka dibuatlah kebijakan ini, dimana jika tidak masuk, maka tidak terhitung, dan hanya dibayarkan sesuai kinerja atau kehadiran mereka.

“Tidak dibayarkan itu di atur dalam Perbub No 3 tahun 2022, bahwa Honorir itu adalah ASN, maka sama halnya ASN lainnya ketika tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka TPP nya di potong. jadi yang dibayarkan berdasarkan kinerja mereka, dan itu juga yang di berlakukan ke honorir,”terang Surianto.

Perlu di ketahui, jumlah tenaga Honorir di Dinas Perdagangan Dan ESDM Bolmong sebanyak 14 orang, dengan besaran gaji untuk khusus Honorir K2 sebesar Rp 2 Juta Rupiah, dan Honorir Petugas Kebersihan sebesar Rp 1,5 juta rupiah, serta Sopir sebesar Rp 2.750.000.

Dari penusuran awak media juga dilapangan, di beberkan oleh beberapa Sumber kuat yang minta nama mereka tidak di sebutkan, menyampaikan bahwa pemotongan itu benar terjadi dan itu di alami langsung oleh mereka (Honorir) yang bekerja di dinas tersebut.

“ia pak itu benar, gaji kami di pangkas sepihak, karena ada kebijakan kepala dinas yang mengatur itu, padahal kami hadir dan kinerja kami baik, tapi herannya setiap bulan hak kami selalu di pangkas dan kami tidak menerima utuh sebagaimana jumlah besaran gaji sebesar Rp 2 juta tersebut,”beber sumber.

Sumber juga menyebutkan, mereka sebenarnya takut membuka masalah ini keluar, dan sekian lama berusaha selalu menutupinya, akibat takut di pecat.

“Pak kami takut bicara selama ini, karena keberadaan kami juga di pantau dan bisa terancam di pecat, sehingga pemotongan hak gaji itu kami tutupi saja, walaupun untuk ongkos setiap hari ke kantor saja dalam sebulan tidak cukup.”keluh beberapa sumber kuat saat ditemui awak media.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *