BOLMONG,SULUTPOST- Pelaksanaan kegiatan ‘BAKID MOLOBEN’ atau di kenal dengan Musyawarah Besar Ke-II Dewan Adat Bolaang Mongondow Raya ( BMR ) yang di gagas oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) pada setiap 5 tahunan ini, tepatnya di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu berjalan sukses.
Kegiatan BAKID MOLOBEN ini digelar selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Jumat 30 Juni 2023, sampai dengan Minggu 2 Juli 2023.
Bakid Moloben tersebut mengangkat tema, “Peran Pemerintah Daerah dalam Melestarikan Adat dan Budaya Bolaang Mongondow.” yang turut dihadiri oleh 5 kepala daerah se,Bolaang Mongondow Raya (BMR), masing-masing. Yaitu, Bupati Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) Sam Sharul Mamonto, Wali Kota Kotamobagu (Diwakili Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan), Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Diwakili oleh Asisten III Setda Bolmong, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jusnan Mokoginta, Bupati Bolaang Mongondow Selatan ( Bolsel ) di wakili oleh asisten.
Pada kegiatan Bakid Moloben ini juga, nampak pula Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mewakili Gubernur Sulut, Bapak Abdullah Mokoginta, Polda Sulut di wakili Dirr Intelkam Polda Kombes Pol Albert Sarita Marulam Sihombing, Dandim 1303 BM, Para Kapolres serta Tokoh Adat, para Lurah dan Sangadi, serta masyarakat.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Abdullah Mokoginta menyampaikan, Apresiasi atas terlaksananya kegiatan BAKID MOLOBEN ini. yaitu, musyawarah besar ke-II untuk penetapan peraturan adat, sekaligus penobatan Ketua Dewan Adat Bolaang Mongondow Raya ( BMR ).
Dikatakan Gubernur, Bahwa Kegiatan Bakid Moloben ini adalah bukti nyata akan semangat kita dalam menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang merupakan identitas serta warisan leluhur kita.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow ( AMABOM ) atas sinergritas dan kerja kerasnya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dan Bakid Moloben menjadi wadah yang tepat bagi kita semua untuk berdiskusi,bermusyawarah, dan mencapai mufakat dalam menetapkan kedudukan ketua dewan adat Bolaang Mongondow Raya, serta merumuskan peraturan adat yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat adat di wilayah BMR ,”ucap Abdullah Mokoginta mewakili Gubernur Sulut.
Dalam konteks ini kata Gubernur, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melestarikan adat dan budaya. olehnya, Pemerintah provinsi mendukung upaya pelestarian adat dam budaya, karena kita sadari bersama bahwa adat dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan dan keberagaman bangsa kita.
“Melalui tema: Peran Pemerintah Daerah Dalam Melestarikan Adat dan Budaya, Bolaang Mongondow” maka saya menggaris bawahi bahwa pentingnya kerjasama antara masyarakat adat dan pemerintah daerah di dalam membangun kesadaran, melindungi, dan mempromosikan, keberagaman budaya yang ada diwilayah kita, dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan organisasi kemasyarakatan dan komunitas adat lainnya dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal serta nilai-nilai adat yang menjadi identitas dan kebanggan kita,” kata Gubernur Olly Dondokambey.
Tambahnya, mengajak seluruh alemen untuk terlibat aktif dalam menjaga, memperkuat, dan menghidupkan adat dan budaya Bolaang Mongondow Raya. “Mari kita jadikan adat dan budaya sebagai perekat persatuan, harmoni, dan kemajuan kita bersama serta dapat membangun masa depan lebih baik untuk generasi mendatang.”tandas Gubernur Sulut yang disampaikan oleh Abdullah Mokoginta.
Senada juga disampaikan oleh Ketua AMABOM, Hi. Jemmy A. Lantong, bahwa Bakid Moloben merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk membahas keberlanjutan AMABOM.
Kegiatan ini ucapnya, melibatkan penetapan Dewan Adat AMABOM Raya, pengurus harian, penetapan AD-ART program kerja, dan juga rekomendasi serta resolusi yang bertujuan untuk merumuskan peraturan adat sebagai acuan utama pelaksanaan adat di wilayah Bolaang Mongondow Raya, seperti adat perkawinan, kelahiran, kematian, khitan, penobatan, pemberian gelar adat, penjemputan tamu, dan hukum adat.
AMABOM sebagai organisasi masyarakat adat yang mencakup 4 eks Swapraja, yaitu Kaidipang Besar, Bintauna, Bolaang Uki, dan Mongondow, merupakan organisasi adat yang sudah ada dan berkembang sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1948, mereka dengan sukarela bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terbentuklah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Jemmi menegaskan bahwa warisan leluhur dan pendahulu yang menjadikan Bolaang Mongondow sebagai satu kesatuan tatanan adat harus terus dibina dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun. Adat bukanlah subordinat dari institusi manapun dan tidak boleh diatur atau dikendalikan sembarangan.
Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa posisi adat dalam masyarakat harus dipegang teguh secara sadar dan penuh tanggung jawab, terutama di tengah upaya kelompok atau individu yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memisahkan adat dan masyarakatnya. Ada pula upaya untuk menempatkan adat sebagai organisasi yang terbatas, seperti bunga bonsai yang dipangkas agar tidak tumbuh menjadi besar.
Ia pun menekankan bahwa adat dan budaya adalah jati diri sebuah peradaban di wilayah tersebut, dengan bahasa sebagai unsur pokok yang harus dijaga dan dilestarikan. Pertahanan terakhir sebuah budaya adalah bahasa, dan hilangnya bahasa berarti hilangnya eksistensi adat.
Oleh karena itu kata Jemmy Lantong, di wilayah adat Bolaang Mongondow Raya, penting untuk memperkaya dan menempatkan bahasa daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga eksistensi adat ke depan.
Di akhir sambutannya, Jemmi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Provinsi yakni Gubernur Sulut, yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemprov Sulut Abdullah Mokoginta, dan Kepala daerah di 5 Kabupaten/Kota se-Bolaang Mongondow Raya yang telah turut serta mensukseskan kegiatan Bakid Moloben ke-II ini.tutup Ketua AMABOM Jemmy A.Lantong.
Perlu di ketahui Kegiatan Bakid Moloben ke-II ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Abdullah Mokoginta, Kapolda Sulut yang diwakili oleh Dirintelkam, Kombes Pol Albert Sarita Marulam Sihombing, Ketua Dewan Adat Bolmong Raya, Dra Hj. Marlina Moha Siahaan, serta kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD dari 5 kabupaten/kota di Bolaang Mongondow Raya. Hadir pula akademisi, tokoh adat, para camat, lurah/sangadi, dan lembaga adat se-Bolaang Mongondow Raya dan masyarakat.
Begitu juga, pada kegiatan Bakid Moloben ini, musyawarah besar dewan adat ke-II BMR, Ny. Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan (Bunda MMS) terpilih sebagai Ketua Dewan Adat Bolaang Mongondow Raya ( BMR ) dan Hi. Jemmy A. Lantong, terpilih sebagai ketua BPH AMABOM Bolaang Mongondow Raya (BMR) periode 2023-2028.
(Lucky Lasabuda)