Sangihe – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna kembali berhasil mengamankan kapal nelayan asing asal Philipina yang melakukan illegal fishing yang menggunakan dokumen palsu dari negara Indonesia dan Filipina.
Dalam operasi penangkapan tersebut pihak PSDKP Tahuna mengamankan empat WNA di Pelabuhan Dagho Kecamatan Tamako, pada hari senin 18 Maret 2024. Diduga aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan mereka lakukan, diperkirakan sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2024.
Dengan bermodalkan dokumen kapal ganda atau palsu ini, keempat WNA dengan mudahnya memasuki perairan laut Indonesia. Sehingga sering melakukan pengangkutan ikan ilegal dan diperkirakan merugikan negara sebesar 1,4 Milyar Rupiah.
Hal senada disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dalam keterangannya menyebutkan keberhasilan menyelamatkan Kerugian Negara. Dengan total Rp1,4 Miliar dari satu unit kapal pengangkut ikan berbendera Filipina yang ditangkap dan diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024) menjelaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen PSDKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku _illegal fishing_ bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA). Di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan _illegal fishing_ sebesar Rp Rp.1.420.650.000.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” pungkasnya. (Wan)