Tondano – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, akhirnya menunda pembacaan putusan gugatan Wenny Lumentut, karena dua hakim anggota berhalangan. Sementara, kuasa hukum tergugat tetap optimis putusan itu akan adil sesuai bukti dan fakta-fakta di persidangan.
“Apapun putusan akhirnya, semua tinggal penilaian majelis hakim yang mulia,” ujar Rielen Pattiasina, BSc, SH, dan Arief Ridho Wegitama, SH, dua advokat dari Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Jolla Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, yang digugat Wenny Lumentut, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) 2021).
Menurut keduanya, optimisme itu didasarkan pada fakta, saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan. “Terutama bahwa klien kami adalah pemilik SHM yang sah, sesuai obyek, dan saksi Daniel Kalalo sebagai pemilik awal, menyatakan di persidangan jika dia tidak pernah menjual ke orang lain, selain klien kami,” tambah keduanya, yang juga Kuasa Hukum (KH) tergugat 3, Olvie Benu.
Nur Dewi Sundari, SH, MH, dalam sidang Kamis (2/11/2023) siang seusai membuka persidangan, hanya menyampaikan jika putusan belum dapat dibacakan, karena dua hakim anggota sedang berhalangan.
Sementara, Hevy Mandang, SH yang menjadi KH Wenny Lumentut, seusai sidang itu tak memberikan komentar. Sidang tersebut juga diikuti Tergugat Dua, Willem Potu, Lurah Talete Satu dan Taelete Dua selaku Turut Tergugat Empat dan Lima, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tomohon yang biasanya hadir, kali ini tak kelihatan.
Perkara dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, yang diajukan Wenny Lumentut, yang dalam surat gugatannya mencantumkan pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, akan dilanjutkan sepekan depan.(dg)