KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Keseriusan ahli waris dari salah satu nasabah BSG Cabang Kotamobagu An: Olil Paramata ( Alm). yakni, Poppy Paramata, yang berjuang keras agar hak mereka di kembalikan, sepertinya sulit untuk di bendung lagi.
Pasalnya, usai dirinya melaporkan masalah dugaan kasus perbankan atas hilangnya beberapa surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang dijadikan jaminan oleh orang tuanya di BSG Kotamobagu, kini kabar yang di dapat awak media, bahwa Senin 11 September 2023 (Pekan Depan-red) dirinya bersama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( Ormas LAKI ) Kabupaten Bolaang Mongondow akan menggelar aksi demo di kantor BSG.
Tujuan aksi ini tidak lain menuntut beberapa jaminan yang diagunkan agar di kembalikan dan meminta proses hukum segera dituntaskan oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut.
Hal ini buntut dari ketidak puasan ahli waris atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, yang sampai saat ini dugaan kasus perbankan yang dilaporkan itu belum juga digelar perkara.
Ahli Waris Poppy Paramata (Pelapor) pada awak media, Sabtu 9 Septermber 2023, menyampaikan bahwa perkara dugaan kasus perbankan tersebut terkesan di perlambat. padahal kata Poppy, semua bukti maupun keterangan telah ia serahkan dan sampaikan kepada penyidik.
“Masalah ini sudah 11 bulan ditangani oleh penyidik perbankan Ditreskrinsus Polda Sulut, tapi herannya belum juga digelar perkara, terakhir kata Kasubdit bahwa penyidik sudah menyurati BSG Kotomobqgu dan meminta berkas dokumen kredit KRK nasabah terhitung sejak tahun 1989 S/d 2014 untuk diserahkan,” ucap Poppy.
Dikatakan Poppy Paramata, dimana setiap persoalan yang dilaporkan patut dan wajib diungkap tuntas oleh kepolisian, termasuk dugaan kasus perbankan yang terjadi di BSG Cabang Kotamobagu yang sudah merugikan kami selaku ahli waris kurun waktu 29 tahun jaminan yang diagunkan oleh orang tua kami (Olil Paramata-red) tak kunjung di kembalikan oleh pihak bank.
“Dari 7 (tujuh) jaminan surat berharga yang diagunkan di tahun 1989, baru 1 jaminan yang mereka (BSG-red) sudah kembalikan. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing. Sementara sisa 6 (enam) jaminan lainnya, sampai detik ini tidak perna mereka kembalikan, dengan alasan bahwa tercecer dan berakhir mereka ( Bank Sulut-red) katakan telah hilang,”beber Poppy Paramata.
Sementara itu, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto mengatakan, Rencana aksi ini tentunya bentuk kekecewaan kami selaku ahli waris, dimana hemat kami melihat dan menilai proses penanganan perkara atas kasus perbankan ini diduga kuat terkesan di perlambat dan belum ada titik terang.
“Kami pertanyakan bukti apa lagi yang belum sempurna dikantongi oleh penyidik, sehingga kasus perbankan yang menyeret Bank Plat merah ini, yakni Bank SulutGo Cabang Kotamobagu tersebut belum juga di gelar perkara?” tanya Ketua Ormas LAKI.
Lanjutnya, jika melihat awal masalah ini dilaporkan oleh ahli waris, sejak 23 November 2022 lalu, rensa waktunya sudah 11 bulan mandek di tangan penyidik dan masih saja seputar penyelidikan.
Tambahnya, jika kasus ini belum juga di gelar, maka berpotensi terjadi ‘Konspirasi’ yang kemudian rentan dengan kepentingan yang bakal merusak citra dan kepercayaan masyarakat nantinya.
“Kalau tidak Viral, bisa jadi tidak ada perhatian, maka ‘No Viral No Justice’, sehingga perlu ada pengawalan/pengawasan ketat dalam penanganan perkara tersebut melalui bentuk aksi untuk menyampaikan aspirasi serta Menimalisir munculnya aroma yang tidak sedap yang bisa berpotensi mempengaruhi jalannya penyelidikan saat ini.”tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto.
Sayangnya, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, sampai berita ini naik tayang, belum menjawab upaya konfirmasi dari awak media terkait rencana aksi Ormas LAKI Bolmong ini.
Sudah di hubungi melalui Via Tlp berkali-kali, tapi belum juga di respon olehnya.
Disusul melalui pesan WhatsApp, sudah ada tanda dua centangan biru, alias telah di baca, namun belum juga ditanggapi.
(Lucky Lasabuda)