Hilangnya 6 SHM Nasabah Di BSG Kotamobagu, Diduga Kuat Ada Yang Gelapkan

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Indra Mamonto, menyampaikan, bahwa 6 surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nasabah (Debitur) an: Olil Paramata (Alm) yang dikatakan hilang oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu tersebut, kuat dugaan ada yang menggelapkannya.

Pasalnya, jika merunut pada Security sistem keamanan bank yang serba canggih saat ini, maka sangat tidak wajar, jaminan SHM sebanyak itu lantas begitu mudah hilang, kalau kemudian tidak digelapkan atau dijual tampa sepengetahuan nasabah.

“Kami tidak yakin SHM sebanyak itu hilang begitu saja. apa lagi kabar yang kami dapat, bahwa aset (Tanah) yang tercantum dalam beberapa jaminan Sertifikat yang dikatakan oleh BSG telah HILANG itu dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada nasabah, nyatanya sudah di kuasai oleh orang lain, dengan kepemilikan sertifikat yang baru?, lantas pertanyaan nya siapa yang menjualnya, bukannya sertifikat masih di BSG,”ujar Indra Mamonto.

Ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) mempertanyakan kapan penyelidikan tuntas dan laporannya dapat secepatnya dilakukan gelar perkara. karena sudah 10 bulan belum ada kejelasan.

Dirinya juga mendesak penyidik Polda Sulawesi Utara, untuk tidak mengulur waktu panjang dalam gelar perkara atas kasus 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah (Debitur) an: Olil Paramata (Alm) yang hilang di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

“Kasus yang dilaporkan oleh Poppy Paramata ( Ahli waris) tersebut, semestinya tidak sulit untuk di ungkap, apa lagi sejak awal BSG sendiri sudah mengakui bahwa beberapa jaminan SHM yang diagunkan nasabah Olil Paramata hilang, dan menyusul dikatakan Branch Manager BSG, bahwa BSG akan bertanggungjawab,”beber Indra Mamonto, ketika bersua dengan awak media di hari kemerdekaan RI Kamis 17 Agustus 2023.

Lanjut Mamonto, sudah puluhan orang yang dipanggil dan di periksa oleh penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini. tapi anehnya, sampai saat ini penyidik belum juga melakukan gelar perkara, ada apa, dan apakah bukti belum cukup?

“Harapan kami selaku Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia, bahwa Penanganan atas masalah yang dilaporkan ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm) ini, perlu ada pengawasan dan perhatian serius dari bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, apa lagi terlapornya adalah Bank SulutGo, yang sebelumnya di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara, yang notabene di bawah kendali pemerintah,”ucap Indra Mamonto.

Masih Indra Mamonto mengatakan, Bukti apa lagi yang harus di cari oleh penyidik perbankan, sisi lain BSG saja sudah mengakui bahwa beberapa jaminan SHM yang diagunkan oleh nasabah Olil Paramata tersebut hilang. di tambah pula keterangan saksi-saksi, dan bukti dua surat pelunasan yang dikeluarkan BSG pada tahun 2014, padahal nasabah sudah meninggal dari tahun 2010. maupun 1 SHM sudah di serahkan oleh BSG kepada nasabah di tahun 1994 ketika nasabah Olil Paramata menyelesaikan kewajiban kreditnya, belum pula aset tanah yang tercantum dalam sertifikat sudah dikuasai orang lain.

“Dari 7 jaminan SHM yang diagunkan oleh nasabah pada tahun 1989, baru 1 jaminan SHM yang sudah di kembalikan oleh BSG pada saat nasabah melakukan penyelesaian/pelunasan kredit pinjamannya di tahun 1994. yaitu, SHM No.141 Kelurahan Mogolaing. Sementara, sisa 6 jaminan SHM lainnya, kata pihak bank tercecer dan masih akan dicari, tapi belakangan Branch Manager BSG Kotamobagu menyampaikan bahwa jaminan SHM tersebut ‘HILANG’ dan BSG akan bertanggungjawab,”terang Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Tambahnya juga, perlu di catat dan direnungkan baik-baik, bahwa pelapor hilangnya SHM di BSG Kotamobagu ini, yaitu Poppy Paramata, dirinya sudah tidak memiliki ke dua orang tua lagi, alias ANAK YATIM PIATU, yang kemudian kehidupan ekonomi mereka sangat memperihatinkan, dimana ayah nya Olil Paramata meninggal pada tahun 2010, dan di susul ibu nya an: Yenni Lumintang ( Mualaf ) meninggal pada tahun 2021, sehingga kami meminta penanganan kasus hilangnya beberapa jaminan nasabah di BSG ini, dapat dibuka terang benderang saja, agar bisa diketahui kejelasannya seperti apa, kalau semisal tidak cukup bukti, maka di SP3 kan saja, tapi kalau kemudian sudah cukup bukti, maka diminta segera di gelar dan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong. sembari mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat perwakilan Sulut, bisa memberikan atensi serius terkait masalah ini, sesuai fungsi dan kewenangan otoritas di bidang pengawasan perbankan.

Sebelumnya Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media terkait perkembangan terakhir atas penanganan masalah yang dilaporkan Poppy Paramata (Ahli Waris). Dijawab Kasubdit, bahwa penanganan atas perkara yang dilaporkan masih berproses.

” Masih on proses,” jawab Kasubdit Perbankan singkat pada awak media melalui pesan WhatsApp.

Disinggung apakah dalam perkara yang ditangani penyidik tersebut, penyidik sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijawab kembali Kasubdit perbankan, bahwa sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sudah”. jawabnya.

Sayangnya, Ketika ditanya kapan masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini akan di gelar perkara? menariknya pertanyaan awak media tersebut, sampai saat ini belum perna di respon oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Perlu diketahui, bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo ( BSG ) Cabang Kotamobagu ini sebagai terlapor berawal laporan dari ahli waris, yakni anak kandung dari nasabah an: Olil Paramata (Alm) dan Yenni Luminta ( Almarhuma), pada tanggal 23 November 2022 lalu.

Hal ini berdasarkan laporan polisi Dengan nomor : STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. 23 November 2022.

Jumlah total jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989, sebanyak 7 (Tujuh) buah surat berharga yang diagunkan sebagai jaminan pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di tahun 1989 dengan No PK 140. 03.00002.

Dibawah ini jumlah total beserta No SHM yang dijaminkan dengan masing-masing luas tanah yang tercantum dalam sertifikat, sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *