MANADO SULUTPOST- Tiga Warga Negara (WN) asal Tiongkok, masing-masing berinisial ZJ, CZ, dan YZ, resmi dideportasi dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Proses deportasi ini merupakan tindak lanjut setelah ketiganya menjalani masa hukuman pidana keimigrasian di Rumah Tahanan Kotamobagu.
Pengawasan keberangkatan dilakukan langsung oleh Plt. Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Valentino F.M. Manus bersama Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai Trans Nusa, penerbangan Lingya Airlines 8B167 tujuan Guangzhou, Tiongkok, pada pukul 18.30 WITA.
Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kakanim) Harapan Nasution menegaskan, bahwa koordinasi antar instansi akan terus diperkuat demi menjamin pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien di wilayah kerja.
“Pendeportasian terhadap tiga Warga Negara Tiongkok ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kami pastikan setiap tahapan pelaksanaan deportasi ini sesuai dengan aturan keimigrasian” tegas Kakanim.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain yang berada di Wilayah Bolaang Mongondow Raya agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
(Wartawan; Lucky Lasabud)