Ingin Dibela, Wenny Lumentut Justru ‘Dikangkangi’ Saksinya Sendiri. Ini Keterangan Lengkapnya

Headline Hukrim Tomohon

Tondano – Wenny Lumentut ternyata “dipaksa” saksinya sendiri “menelan pil pahit”. Saksi terakhir yang diajukannya dalam gugatan perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, justru menjadi bumerang bagi dia.
Rilis yang diterima Redaksi, Jumat (6/10/2023) pagi, menggambarkan fakta-fakta dalam sidang itu.
Dalam sidang 4 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, saksi Jefry Kalalo tegas-tegas menyatakan jika obyek yang dipermasalahkan Wenny Lumentut-yang dalam gugatannya mencantumkan status pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon-adalah milik keluarga Kalalo dan tidak pernah dijual kepada Wenny Lumentut.
Demikian pula, dalam sidang itu, saksi juga menegaskan, jika tanah yang dibeli Wenny Lumentut dari keluarga Piyoh dan Taroreh, berbatasan dengan tanah milik keluarga Kalalo, yang sekarang ditarik menjadi obyek gugatan oleh Penggugat ( Wenny Lumentut.)
Merasa tak puas dengan keterangan saksi Jefry Kalalo yang justru diajukan Wenny Lumentut melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, SH, hingga Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari, SH, MH, memanggil saksi serta para pihak, mendekat ke meja hakim, sambil menggambarkan posisi tanah yang digugat itu, pada secarik kertas.
Dan kembali saksi Jefry Kalalo menegaskan jika tanah milik keluarganya adalah yang sekarang menjadi obyek gugatan, yang mana telah berdiri pula bangunan milik Penggugat di atas obyek tersebut.
Penegasan saksi penggugat ini justru menjadi pukulan telak bagi Wenny Lumentut sebagai penggugat. Karena keterangan yang diberikan, justru bertolak-belakang dengan materi gugatan, sehingga menjadi bumerang terhadap Wenny Lumentut sendiri.


Bahkan, dalam sidang yang dihadiri lengkap semua majelis hakim, Rielen Pattiasina, B.Sc, SH dan Arief Ridho Wegitama, SH, selaku kuasa tergugat 1 dan 3, Willem Potu sebagai tergugat 2 serta dua orang kuasa hukum Wenny Lumentut, terungkap juga pengakuan saksi Jefry Kalalo saat menjawab pertanyaan hakim jika di atas tanah keluarganya itu, ada gazebo yang didirikan Wenny Lumentut.
“Pak Wenny bilang langsung ke saya, kamu tenang saja, setelah proses ini selesai, tanah kamu akan saya beli nanti” pengakuan polos saksi Wenny Lumentut ini membuat ruang sidang jadi riuh.
Sidang 4 oktober 2023 itu, tergugat 1 dalam agenda terakhir pembuktian semua pihak, tidak mengadirkan saksi tambahan, karena merasa sudah cukup, dan hanya menyampaikan tiga bukti surat tambahan.

Sementara dari pihak penggugat, menghadirkan Jefri kalalo, sebagai saksi. Saksi inilah yang dalam sidang itu yang mengaku sebagai pihak dari keluarga Kalalo, pemilik tanah obyek sengketa.

Berikut ini pokok-pokok keterangan saksi Jefry Kalalo yang disampaikan dalam sidang itu, seperti rilis yang diterima :
1. Bahwa saksi adalah keluarga Kalalo yang telah memiliki dan menguasai tanah dalam perkara a quo dari kakek sejak tahun 1965 yang notabene adalah juga kakek dari Daniel Kalalo yang melakukan jual beli dengan Tergugat 3.
2. Bahwa saksi menyatakan bahwa tanah dalam objek sengketa adalah benar milik keluarga Kalalo, dan itu merupakan bagian pembagian waris dari orang tuanya.
3. Bahwa saksi menyatakan di atas tanah telah berdiri sebuah bangunan atau bisa disebut gasebo yang diakui sebelumnya milik penggugat yang telah dibeli obyek tersebut dari pihak lain, sementara saksi sendiri tidak pernah merasa menjual kepada penggugat.
4. Terlontar pula dari mulut saksi yang dihadirkan penggugat bahwa ia telah diminta penggugat menjadi saksi dan dijanjikan setelah perkara selesai tanah nya akan dibeli oleh penggugat.
5. Saksi dari penggugat sebenarnya telah mengungkap fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan, karena saksi sendiri menyatakan kalau tanah dalam obyek sengketa adalah milik keluarga Kalalo.
6. Saksi juga menyatakan bahwa tanah keluarga Taroreh dan Piyoh terletak di bawah tanah keluarga Kalalo. Bukan di obyek sengketa.
Kesimpulannya, saksi yang dihadirkan penggugat Wenny Lumentut itu telah menguak dugaan intrik-intrik jual beli yang dilakukan di atas tanah milik tergugat 1, yang mana penggugat telah salah alamat dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang menurutnya membeli dari pihak lain, padahal kenyataannya bahwa tanah tersebut adalah tanah keluarga Kalalo, dan pernyataan tersebut keluar dari mulut saksi penggugat sendiri. Dan lebih lucunya, saksi bertengkar dengan kuasa hukum penggugat mengenai batas tanahnya. Kuasa hukum memaksakan batas tanah saksi Jefri Kalalo adalah hanya sebagian kecil dari obyek sengketa, tapi dengan tegas saksi menjawab, “yang tau batas kan saya”, segera kuasa hukum penggugat terdiam.
Saksi juga pernah menanyakan ke penggugat Pak Wenny Lumentut kenapa ada bangunan / gasebo yg berdiri di tanah kami, jawab penggugat Pak Wenny bahwa nanti selesai proses saya akan memberikan uang ke saksi.(dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *