Ini Edaran Terbaru Tentang Kendaraan Tangki Bisa Melakukan Pengisian BBM Di Pelabuhan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST- Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan ( KUPP ) Labuang Uki, melalui petugas teknis pengawasan Edwin Maengkom menjelaskan bahwa kendaraan tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di area lokasi pelabuhan.

Menurutnya, hal itu di atur dalam edaran terbaru yang di sampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tahun 2018 tentang Peningkatan dan pengawasan kapal dalam pengisian bahan bakar (Bunker) di pelabuhan.

“Ada edaran terbarunya pak yang menyatakan bahwa kendaraan tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak pada area yang di tunjuk khusus oleh pihak pelabuhan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keselamatan keamanan pelayaran ,” ucap Edwin Maengkom, Senin 18 Maret 2024.

Lanjut Edwin Maengkom mengatakan, tidak mungkin pihak pelabuhan memperbolehkan kegiatan, kalau kemudian tidak ada rujukan aturannya yang dijadikan dasar pijakan.

“Memang kendaraan tangki di perbolehkan melakukan kegiatan pengisian BBM di pelabuhan, sesuai area yang di tunjuk oleh petugas pelabuhan serta tidak mengganggu proses pelayaran,”tandas Edwin Maengkom selaku Petugas Teknis Pelabuhan Labuabg Uki.

Perlu di ketahui bahwa kendaraan tangki di perbolehkan melakukan kegiatan pengisian bahan bakar (banker), berdasarkan edaran terbaru 2018, Menindaklanjuti telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor: 65/VI/DN-17. Tanggal 16 Juni 2017 tentang pengawasan pelaksanaan kegiatan perbaikan kapal dan pengisian bahan bakar kapal (banker).

Penegasan dalam edaran terbaru tersebut, menekankan pengawasan dan keselamatan, serta posisi area yang di tunjuk tidak mengganggu proses pelayaran.

(Donny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *