Ini Penegasan Kapolda Sulut Dalam Pembangunan Proyek Gedung Mako Polres Kotamobagu

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kunjungan Kerja (Kunker) bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK, MH, M.S.i, dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Mako Polres Kotamobagu berlangsung cukup baik.

Kegiatan peletakan batu pertama tersebut, bertempat di Mako Polres Kotamobagu, yang di gelar Rabu 12 Juni 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK dan Pj Wali Kota Kotamobagu yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kotamobagu bapak Sofyan Mokoginta, beserta tokoh adat dan tokoh Agama, tanpak melakukan penyambutan kedatangan Jendral dua bintang tersebut.

Foto: Kapolda Sulut, saat melaksanakan peletakan batu pertama pada pembangunan gedung kantor Mako Polres Kotamobagu, Rabu 12 Juni 2024

Kapolda Sulut dalam sambutannya, Menyampaikan, terimakasih atas suport dan dukungan masyarakat Kotamobagu sehingga peletakan batu pertama bisa di laksanakan hari ini.

Dikatakan Kapolda, bahwa kehadiran dirinya di Kotamobagu dalam tugas, sehingga ia tidak mengenal siapa konsultannya, siapa orang perencanaan nya, siapa perusahan pelaksana proyeknya, maupun siapa orang yang melaksanakan proyeknya, saya tidak kenal.

Kapolda juga menegaskan 8 (Delapan) point penting sebagai rambu-rambu dalam proses pembangunan proyek gedung kantor Mako Polres Kotamobagu yang perlu di catat dengan baik. diantaranya sebagai berikut;

1. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dgn penyedia barang/Jasa atau para pihak

2. Tidak memperoleh kickback

3. Tidak mengandung unsur penyuapan

4. Tidak mengandung unsur grtaifikasi

5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan

6. Tidak mengandung kecurangan dan atau mal administrasi

7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat

8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Lanjut Kapolda menambahkan, jika ditemukan ada penyimpangan, maka dirinya menyarankan jangan dilaporkan di Polda Sulut atau Polres setempat. melainkan di laporkan langsung ke kejaksaan atau KPK, sehingga proses penanganannya berjalan baik tanpa ada campur tangan atau intervensi dari siapapun.

“Seandainya sesudah selesai masa pemeliharaan nya, dan di temukan ada yang tidak beres, maka segera di laporkan ke kejaksaan atau KPK, karena saya perna 10 tahun bekerja di KPK, maka saya tau bagaimana proses penganan hukum atas berbagai persoalan yang di laporkan,”tegas Kapolda Sulut.

Seraya mengatakan, lebih baik untuknya sedikit, tapi anda nyaman, dari pada untuknya besar, tapi anda tidak nyaman. tandasnya.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *