MINSEL, SULUT POST – Kaban Keuangan Minahasa Selatan James Tombokan menjelaskan terkait Pembayaran Gaji ASN Januari 2025 dan TTP, serta Gaji THL Desember 2024, Sabtu 25/01/2025.
Memurut Tombokan, SKPD yang sudah membayarkan Gaji ASN pada bulan Januari 2025, TTP bulan Desember 2024, serta Gaji THL 2024 sampai dengan Jumat 24 Januari 2025 sudah lebih dari 60an %.
Adapun SKPD lain yang belum sempat terealisasi, antara lain dikarenakan adanya regulasi baru terkait pengelolaan keuangan. Di mana SKPD dimaksud masih sementara penyesuaian pembuatan akun untuk pembayaran Pajak Pusat.
Jelas Kaban, yang sebelumnya menggunakan aplikasi DJP Online simphoni, namun mulai tahun 2025 ini sudah menggunakan aplikasi Coretax.
SKPD yang masih sementara penyesuaian tersebut mendapatkan kendala dalam pembuatan akun menggunakan aplikasi Coretax itu
“Jika akun untuk pembayaran pajak sudah selesai, pasti proses pembayaran gaji dan TTP akan segera terselesaikan,” terang kaban keuangan.
(*Sondi).