KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Tim Subdit II perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) melakukan penggeledahan di kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, pada Kamis 12 September 2024, pukul 14:00 wita, yang di pimpin langsung oleh Panit Subdit II Perbankan Iptu M.S Mentu S.I.P.
Penggeledahan tersebut berlangsung kisaran 3 jam dan dilakukan secara tertutup, serta awak media dilarang masuk ke dalam kantor Bank SulutGo Kotamobagu dalam melakukan pengambilan dokumentasi.
Ketua Tim penggeledahan Panit Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara sebut saja Iptu M.S. Mentu S.I.P, usai penggeledahan menyampaikan, bahwa kedatangan mereka dalam rangka melakukan penggeledahan di kantor Bank SulutGo Kotamobagu, menindaklanjuti atas laporan dari Poppy paramata (pelapor) terkait hilangnya sejumlah jaminan.
“Sebenarnya ini bukan kewenangan kami menjawab, namun demikian kedatangan kami disini untuk melakukan penggeledahan atas laporan Poppy Paramata, dan selanjutnya silakan dikonfirmasi ke pimpinan kami,”jawabnya singkat ketika dicegat oleh awak media saat keluar melalui pintu belakang kantor Bank SulutGo Kotamobagu.
Disinggung dokumen apa saja yang kemudian di dapat atau ditemukan oleh penyidik pada proses penggeledahan ini. Iptu M.S. Mentu mengatakan, hal itu tidak bisa kami publikasikan karena menjaga kerahasian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sementara berjalan.
“Yang pasti ada beberapa dokumen yang ditemukan dan dibutuhkan serta sudah kami sita dalam objek perkara dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan oleh Poppy Paramata, dan ada juga rahasia bank yang menjamin kerahasiaan itu”tegasnya.
Tambah juga, bahwa hasil dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan sudah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, dan disaksikan oleh pemerintah kelurahan, bahwa kami telah melakukan penggeledahan dan sudah menyita barang bukti yang menjadi objek tindak pidana itu. pungkas Panit Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut Iptu M.S.Mentu S.I.P.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Poppy Paramata (Pelapor) Mawardi Mamonto SH, ketika di wawancara oleh awak media mengatakan, proses penggeledahan sudah dilakukan, dan terkait hilangnya beberapa dokumen yakni SHM yang jadi agunan dalam perikatan kredit yang juga sudah di ikat dengan hak tanggungan, dan beberapa dokumen penting tersebut hilang, ini sudah merupakan kejahatan dalam usaha perbankan.
“jika adanya laporan pembukuan atau dokumen penting yang sengaja dihilangkan, atau dihapus, atau bahkan mengubah suatu laporan dalam proses usaha perbankan, ini sudah merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana seperti yang dimaksudkan dalam UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,ujarnya.
Seraya menegaskan, kami juga menilai ada indikasi kuat dalam proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak Bank SulutGo tidak melakukan langkah langkah atas ketaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan ini menjadi tanggung jawab dari anggota dewan komisaris, Direksi dan Pegawai bank itu sendiri, dan jelas ada ancaman pidana dalam kejahatan perbankan ketika itu terbukti yakni pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sampai berita ini naik tayang, Branch Manager PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, belum menjawab upaya konfirmasi dari awak media. beberapa kali dihubungi usaha konfirmasi belum di respon.
Disusul melalui pesan WhatsApp, belum juga dijawab oleh Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, maupun ketika awak media mengupayakan konfirmasi kepada kepala Divisi Hukum Legal PT Bank SulutGo Pusat, yaitu bapak Daniel Rompas SH,MH, tidak juga dijawab.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)