Ini Tarif Baru Angkutan Kota Kota Manado Terbaru

Headline Manado Terkini Terpopuler

MANADO, SULUTPOSTONLINE.ID – Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan keputusan baru terkait dengan tarif angkutan kota Manado, setelah mempertimbangkan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Berdasarkan keputusan baru yang dikeluarkan 9 September 2022 tersebut, ada penyesuaian tarif baik untuk penumpang umum maupun pelajar/siswa berseragam dan mahasiswa.

Keputusan baru Walikota Manado tersebut adalah No. 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Manado No. 35/KEP/D 17/PERHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado.

Pertama, angkutan penumpang umum dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 6.000 perpenumpang. Kedua, Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 3.200 menjadi Rp. 4.000. Ketiga, angkutan umum trayek Paa 2 – Perum/Politeknik Lapangan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Keempat, angkutan umum trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 5.000.

Kelima, angkutan umum trayek Tuminting – Pandu Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Keenam, angkutan umum trayek Tuminting – Pandu khusus pelajar,/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp 5.000. Ketujuh, angkutan umum trayek Tuminting – Tongkaina dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Kedelapan, angkutan umum trayek Tuminting – Tongkaina khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 5.000.

Bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-,undangan yang berlaku. (**)

 

sumber : prosulut.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *