KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi Partai Demokrat Ir Ishak R Sugeha ME, Rabu 7 Juni 2023, menyoroti masalah Pembangunan Gapura Batas Kota Kotamobagu-Bolmong yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat (Kotamobagu-red), yang dinilai salah alamat.
Politisi yang dikenal vokal ini mengungkapkan, bahwa Pembangunan Gapura Batas Kotamobagu-Bolmong tepatnya di Kelurahan Mongkonai Barat (Kilo 5) posisi dan tata letaknya tersebut keliru.
“Posisi Batas Kotamobagu–Bolmong yang sesungguhnya ada di Resting Area (simpang 3 arah ke Passi) bukan diposisi Gapura yang baru dibangun oleh Pemkot saat ini. sehingga kata Ishak Sugeha, pembangunan tersebut salah alamat. Sebab, namanya gapura itu harus ada di batas daerah, tapi ini bukan berdiri dan dibangun dibatas kota antara Kotamobagu dan Bolmong,” bebernya.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, Bilamana Pembangunan gapura itu menjadi kerugian besar Pemkot dan masyarakat Kotamobagu karena ada kurang lebih 1 Kilometer maju dari batas Kota sesungguhnya yang ada diposisi Resting Area. Artinya Kotamobagu potensi terjadi dua kali rugi. Pertama rugi karena dana pembangunan bersumber dari APBD 2022 kemudian letaknya tidak sesuai, dan yang kedua berarti ada puluhan Hektar wilayah Kota Kotamobagu justru masuk ke wilayah Bolmong.
“Harusnya sebelum dilakukan pembangunan gapura tersebut, wajib terlebih dahulu pemkot melakukan koordinasi dan mencari letak koordinat batas antara Kotamobagu-Bolmong, sehingga tidak menjadi potensi kerugian.
Dirinya menjelaskan, Resting Area itu dibangun pada tahun 2011 dengan APBD Kotamobagu, demikian juga tahun 2012 Pelebaran jalan dimulai dari Resting Area ke arah Kotamobagu itu dianggarkan dengan APBD Kotamobagu yang anggarannya kurang lebih 15 Milyar, pada saat Wali Kota Djelantik Mokodompit dan Wakilnya Tatong Bara.
“Sehingga ini menimbulkan pertanyaan dan koreksi kami di DPRD Kotamobagu. Oleh karenanya kami meminta agar posisi Gapura yang ada ditinjau kembali dengan membangun kembali Gapura Perbatasan diposisi yang sesungguhnya yaitu di posisi Resting Area Kotamobagu,” bebernya lagi Sebab, kata Ishak, namanya Gapura itu identik dengan Batas Wilayah daerah, dan batas wilayah itu sensitif dan politis.
“Makanya harus selektif dan teoritis memahami titik-titik koordinat peta wilayah perbatasan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu,” terangnya.
Sugeha mengungkapkan bila kekeliruan pada pembangunan batas Kotamobagu dan Bolmong yang terletak di Kilo 5 Kelurahan Mongkonai tersebut mereka dapati dalam pembahasan LKPJ Wali Kota belum lama ini.
“Temuan ini kami dapat pada saat pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2022 berberapa waktu lalu,” pungkasnya(**)