MINAJASA, SULUTPOSTonline.id – Dalam rangka Natal Yesus Kristus tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyesuaikan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani Gubernur, soal cuti bersama.
Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Maya Marina Kainde SH MAP menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), akan cuti mulai 27-29 Desember 2023, dan lanjut 2-3 Januari 2024.
Hal ini, kata dia, sebagian besar ASN dan THL di Sulawesi Utara banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Jadi, sesuai surat edaran tersebut, ASN dan THL baru akan masuk kantor pada tangga 4 Januari nanti,” terang Kainde.
Untuk menjamin tetap terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat, jelas Kainde, setiap instansi pemerintah, mengatur penugasan terhadap ASN dan THL untuk bergantian piket jaga, dengan penanggung jawab pejabat eselon III.
“Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat pada saat cuti bersama tersebut, diatur melalui jadwal piket masing masing Perangkat Daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator,” terang Kainde lagi.
Lanjut kata dia, pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud diatas akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
Pada surat edaran tersebut kuga, kata Maya, Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan cuti tahunan tambahan kepada ASN dan THL di lingkungan kerjanya.
“Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2024 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL. Apel akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Januari 2024 , Pukul 07.45 Wita, dengan seragam Batik Daerah,” pungkasnya. (Wil Wongkar)