Sangihe- Ditahun 2024 Jam kerja untuk Apartur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Sangihe telah berubah dan hal tersebut membuat mereka harus lebih berkomitmen dalam menjalankan tanggung Jawab
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kepulauan Sangihe, Aris Pilat bahwa aturan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 04 Januari 2024
“Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sangihe nomor 21 tahun 2023, tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, yang ditandatangani Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan pertanggal 20 November 2023,” kata Kaban Pilat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (09/01/2024)
Lanjutnya lagi, Aturan tersebut harus diikuti semua ASN/P3K dibawah Pemda Sangihe termasuk juga THL, pimpinan – pimpinan OPD
maupun unit kerja agar dapat menjaga komitmen bersama terkait kontrol waktu kerja ASN.
“Kiranya kita semua dapat mengikuti Perbup ini dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita, guna memaksimalkan tanggung jawab yang sudah diberikan,” jelasnya
Disebutkan, jam kerja untuk hari Senin – Kamis dimulai dari pukul 07.30 – 17.00 Wita dengan waktu istirahat dipukul 12.00 – 13.00. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00 – 17.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30. (Wan)