TALAUD, SULUTPOSTonline.id – Kasi Propam IPDA Matrial Barahama. SH. berjanji akan menindak tegas anggota Polres Kabupaten Kepulauan Talaud yang malas masuk kantor.
Hal tersebut disampaikan Kasi Propam saat apel pagi di polres Talaud, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan, ketegasan merupakan komitmen dalam menjaga kedisiplinan anggota Polri yang berada di Polres Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kedisiplinan harus ditegakan supaya personel lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan bangsa dan negara sebagai Bhayangkara yang sejati yang menjunjung Tinggi Sumpah dan Janji serta berpedoman pada Tribata dan Catur Prasetia,” tegas Kasi.
Dilanjutkannya bahwa akan menghentikan gaji personel yang malas masuk kantor.
“Saya memastikan akan menghentikan gaji personel yang tidak melaksanakan tugas, Dan Saya tidak Main-Main”, lanjut kata Barahama pada apel tersebut.
Dia pun menuturkan, setiap anggota harus bersinergi dalam melaksanakan tugas yang diemban.
“Mari kita saling membantu, mengerti dan mendukung dengan tugas gungsi Propam, dalam penegakan disiplin yang dilakukan saat ini, jangan sekali kali melindungi teman yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan (TK). Dan untuk Penegakan Disiplin ini akan kami laksanakan terus menerus sampai ada perubahan diri dari personel tersebut”. Ujar sosok yang rendah hati ini.
IPDA Barahama juga mengimbau, supaya tiap personel bertanggungjawab dengan tugas dan pekerjaan masing-masing.
“Jangan hanya menerima haknya tetapi kewajibannya tidak dilakukan sama sekali dan penegakan disiplin yang dilakukan bukan hanya bagi personel yang tanpa keterangan (TK), juga bagi mereka yang terlambat dalam melaksanakan tugas apel pagi, diharuskan untuk mendapatkan sanksi”,tukasnya.
Ia berharap, langkah yang diambil akan meningkatkan profesionalisme di lingkup kerja Polres Talaud.
” Langkah ini akan terus mendorong peningkatan dalam kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kerja kepolisian, terutama di lingkungan Polres Kepulauan Talaud”, tutup IPDA Barahama.
(Teni Sadede)