KOTAMOBAGU, SULUT POST – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Hadiyanto, S.H., berdasarkan pendekatan keadilan restoratif menghentikan perkara penganiayaan terhadap tersangka ECG alias Eko Selasa (8/3/2022).
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice tersebut diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka ECG dan korban Sunardi Salimin, pada Kamis 24 Februari 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Kotamobagu di hadapan keluarga korban.
Dalam siaran pers yang dirilis oleh Penerangan Hukum (Penkum) Kejari menyebutkan, tersangka ECG telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas kesalahan dan perilaku yang menganiaya korban yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras.
“Korban bersama keluarganya telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai,” demikia siaran pers, Selasa (08/03/2022).
Lebih Lanjut, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, perkara pidana atas nama ECG dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Adapun perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, S.H., melalui Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorud Rumampuk, S.H., M.H dan Kejari Kotamobagu Hadiyanto, S.H.
Kejari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Oddang Moh. Sunan Tombolotutu, S.H., M.H, serta Jaksa Fungsional Yohanes Mamgara Uli Simarmata, S.H dan Theresia Pingky Wahyu Windari, S.H yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H dan Direktur Oharda Agnes Triyanti, S.H., M.H.
Menanggapi keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice tersebut, Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia, Andy J. Riyadhi memberikan apresiasi.
Menurut Andy, Restorative Justice merupakan penyelesaian masalah di bawah pengadilan, sehingga sebelum masuk ke ranah pengadilan, kasus itu telah diselesaikan dan dihentikan.
“Kasus ini kan tidak berlanjut sampai ke pengadilan karena ada penyelesaian di bawah pengadilan, sehingga itu kami mengapresiasi dan mendukung Kejari dalam menyelesaikan suatu kasus berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” ucapnya. (*)
(Jhonson Waluyan)