Kejari Minahasa : Hukum Tua Harus Pahami Tupoksi dan Tanggungjawabnya

Minahasa

MINAHASA, sulutpostonline.id – Kejari Minahasa mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua di Minahasa agar melaksanakan tugas tugas mereka sesuai Tupoksi dengan rasa tanggungjawab.

Hal ini disampaikan Kejari Minahasa melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Minahasa Suhendro Ganda Kusumo di sela sela kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2023 di desa Paslaten, Talikuran dan Desa Timu Kecamatan Remboken. Jumat 18/8/2023.

” Para Hukum Tua, Perangkat Desa serta BPD harus tau tugas pokok fungsi dan tanggungjawab, karena berdasarkan pengalaman kami saat kami memintai keterangan kepada mereka, rata rata mereka tidak tahu apa tupoksi dalam jabatan mereka” ungkap Suhendro.

Suhendro juga menambahkan, perangkat desa dan masyarakat juga harus berani mengkritik apabila ada kebijakan kebijakan yang dianggap salah yang dilakukan oleh Hukum Tua.

“Jangan kita membiarkan kebijakan yang salah itu karena kita punya hubungan kekeluargaan, ini yang tidak kami inginkan, jangan juga kita hanya nengetahui hak kita tampa kita tahu juga kewajiban kita” himbau Suhendro.

Terkait pengelolaan dana desa, Suhendro menekankan untuk menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan nanti ada temuan baru mau melakukan tindakan, apapun hasil temuan oleh Inspektorat supaya ditindaklanjuti oleh Hukum Tua agar masaalah tidak melebar kemana mana agar supaya masalahnya cepat terselesaikan” tutup Suhendro.
(Alo Thayeb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *