Kejari Minut Gelar Pemusnahan Barang Bukti 33 Perkara Pidana

Minut

MINUT, SULUTPOSTONLINE.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menggelar pemusnahan barang bukti dari 33 perkara pidana di lapangan kantor Kejari Minut, senin 10 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama, SH. MH menyampaikan, Pemusnahan barang bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht pada Bulan Januari s/d Maret 2025 yang amarnya memutuskan/memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan, maka dari itu telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti.

“Bahwa Barang Bukti perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender di masukan dalam tanah kemudian ditimbun dan yang lain dipotong dengan gurinda sampai habis tidak dapat dipergunakan lagi, ” ucap Widhartama.

Dari keterangan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang bukti Elson Butarbutar,SH.MH, adapun 33 perkara pidana tersebut, Senjata tajam (Sajam) 16 perkara, perlindungan anak/percabulan 13 perkara, narkotika 2 perkara dan tindak pidana kesehatan 1 perkara.

Hadir dalam Kegiatan ini,  jajaran Kasie, Kasubag dan pegawai Kejari Minut, perwakilan dari   Pengadilan Negeri Airmadidi, dan Polres Minahasa Utara dan BPOM Manado.(*/Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *