Sangihe- Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sangihe berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Sangihe dengan tiga orang terdakwa.
Uaang sebesar 331 juta dalam kasus Tipikor dikembalikan setelah adanya surat keputusan pengadilan dengan hukuman uang pengganti atau subsider 3 bulan.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH saat di gelar press release Senin (18/09/2023) mengatakan, penyitaan uang bagi terdakwa atau terpidana kasus Tipikor tidak mengurangi hukuman bagi yang bersangkutan. Ini merupakan bagian dari putusan bagi ketiga terdakwa berupa pengembalian keuangan negara.
“Jadi perkara ini adalah perkara yang kita tangani pada tahun 2020, perkara bantuan sosial dan leding centernya adalah BPBD Sangihe yang melibatkan tiga terdakwa yaitu saudara RP, EM dan MW. Selanjutnya uang tersebut akan kita setorkan ke kas negara”,ucap Yudianto.
Ditambahkan Kajari, dalam perkara Tipikor selain pengembalian uang negara dalam kasus tertentu, Kejaksaan juga menyita aset berupa tanah dan rumah, kemudian dilelang dan hasil lelang di kembalikan ke kas negara.
“Sebetulnya ini yang kita lakukan aset recovery adalah dalam perkara ini, tapi dalam perkara-perkara lain Kejaksaan Sangihe juga melakukan aset recovery sebagaimana yang telah saya sampaikan pada waktu yang lalu kita telah melakukan penyitaan aset berupa tanah perkara Dispora, kemudian kita juga telah melakukan penyitaan aset sebuah rumah dengan perkara Dandes di Mahangetang dan itu sudah kita lakukan pelelangan dan hasil dari pelelangan itu tentunya masuk ke kas negara”,kata Kajari.
Disinggung terkait penanganan kasus Tipikor, Yudianto mengatakan secara umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tidak pandang buluh dan tetap mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat.
“Untuk penanganan perkara korupsi di Kepulauan Sangihe saat ini sementara ini kita melakukan masi dalam tahapan penyidikan. Tentunya untuk perkara-perkara tindak pidana korupsi kita melakukan penindakan, yang jelas tindak pidana itu yang mempunyai nilai yang cukup besar tentunya. Kemudian efek domino dari masyarakat seperti ini walaupun tidak terlalu besar tapi efek dominonya juga berpengaruh terhadap masyarakat”,tutupnya.(wan)