Kejari Sangihe Tindaklanjuti SPDP Perkara Kosmetik Ilegal

Headline Nusa Utara Terkini Terpopuler

Sangihe, SULUTPOST  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe tindak lanjuti perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sangihe.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH kepada sejumlah awak media, tetkait SPDP perkara kosmetik yang tidak memeiliki ijin edar.

Dikatakan Maftukhan, pihaknya akan konsisten terhadap SPDP terkait perkara kosmetik yang tidak memeiliki ijin edar tersebut dan akan ditindaklanjuti secara cepat.

“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menangani perkara dari SPDP yang ditembuskan kepada kami dari pihak kantor Loka Pom Sangihe atas nama dengan inisial I.M, yang bersangkutan menjual kosmetik yang jumlahnya banyak yang lokasinya di Sawang Bendar yang mana kosmetik-kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar,”jelas Maftukhan.

“Pada prinsipnya Kejari Sangihe akan mrnindaklanjuti dan memproses secara cepat, namun pada saat ini perkara tersebut masih ditingkat penyidikan yang mana penyidik sampai saat ini juga belum menyerahkan berkas tahap satu kepada kami,”kata Maftukhan.

Lajutnya, Kejari Sangihe telah menyurati PPNS BPOM Sangihe, berharap PPNS BPOM Sangihe secapatnya menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejari Kepulauan Sangihe untuk ditindaklanjuti.

“Kami juga sudah menyurat ke penyidik untuk segera menyerahkan berkas tahap satu untuk dilakukan pemberian petunjuk-petunjuk terkait perkara tersebut,”kata Kasi Pidum

Ditambahkannya, atas perbuatannya negara dirugikan bukan hanya dari sisi kesehatan masyarakat, kosmetik-kosmetik tersebut berpotensi mengandung merkuri tapi mengandung zat-zat lain berbahaya bagi tubuh, juga membahayakan kesehatan dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar resmi yang seharusnya ada pemasukan untuk negara.

“Kami meminta masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran kosmetik ilegal, serta menyampaikan dan akan menindak tegas pelaku sesuai undang-undang yang berlaku di republik indonesia”, tegasnya.

(Wan)

#sulutpost

#sulutpostonline.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *