BOLMUT,SULUTPOST-Viralnya dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyeret Oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (39) sebagai terlapor, menjadi perhatian publik saat ini.
Pasalnya, AM alias Abdul di ketahui sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istrinya insial SRL alias Siti (34) hingga mukanya lebam dan babak belur.
Sontak saja hal ini mengundang perhatian publik, mereka bertanya kapan penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan penahanan terhadap bersangkutan.
Terpisah, Waka Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kompol Saiful Tamu, menegaskan, bahwa saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan/permintaan keterangan atas laporan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang di laporkan oleh SRL alias Siti (pelapor).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan baik itu kepada terlapor AM alias Abdul yang diketahui sebagai Ketua Bawaslu Bolmong Utara, maupun beberapa orang saksi yang mengetahui peristiwa itu,” sambungnya.
Jika, semua sudah selesai, saya sendiri yang akan langsung memimpin gelar perkara atas kasus tersebut” tandasnya pada awak media.
Lanjut Waka Polres Bolmut, Ada-pun sanksi dalam kasus KDRT ini, terlapor bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kita tunggu dulu seluruh hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik, selanjutnya dilakukan gelar perkara. kalau kemudian semua telah terpenuhi, maka akan di lakukan penahanan kepada terlapor AM alias Abdul,” tegas Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu pada awak media Minggu 21 Juli 2024 kemarin.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (terlapor), ketika di konfirmasi awak media sehubungan kasus penganiayaan terhadap istrinya tersebut, dirinya mengatakan, pak saya bingung harus memulai dari mana menjawabnya.
“Pak saya bingung harus memulai dari mana untuk menjawabnya, kalau bisa untuk saat ini belum ada keterangan dulu terkait musibah yang saya alami ini,” ucapnya.
Perlu diketahui dugaan kasus KDRT ini berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL,20 JUli 2024, tindak pidana penganiayan.
Adapun kronologi penyebab terjadinya penganiayaan diduga berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Terlapor) dengan perempuan inisial FM alias Fon, Tepatnya dirumah Camat Kaidipang di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)