KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdulah SH, mendesak Bapak Kapolri untuk memberikan atensi atas persoalan dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) dan saat ini lagi bergulir di Polda Sulawesi Utara.
“Masalah dugaan kasus perbankan ini sudah menjadi perhatian publik dan telah viral, yang kemudian harus di tuntaskan oleh Polda Sulut,” ujar Burhanudin Abdullah SH, pada awak media Selasa 12 Desember 2023 sore tadi.
Dikatakan Burhanudin, bahwa Dengan adanya kasus yang menyeret salah satu Bank ternama di Sulawesi Utara ini, sebut saja Bank SulutGo (BSG), maka jelas Integritas perbankan menjadi taruhannya. oleh Karena itu, selaku Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) perlu menyikapi masalah ini, dengan berharap Bapak Kapolri bisa memberikan ATENSI perhatian serius atas penanganan hukum yang lagi berjalan di Polda Sulut dan sampai saat ini belum ada tersangkanya.
“Proses masalah BSG tersebut sudah masuk tahap penyidikan, artinya berdasarkan Perkap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka atau siapa yang ditetapkan tersangka nantinya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”ucapnya.
Lebih lanjut kata Burhanudin, Ormas LAKI merupakan mitra kerja Aparat Penegak Hukum, baik itu KPK, Kejaksaan dan Polri, dalam pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
“Untuk menjaga kemitraan ini agar terus berjalan sesuai dengan koridornya, maka DPP LAKI minta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka kepada siapa-siapa yang diduga kuat terlibat berdasarkan dua alat bukti yang cukup. apa lagi masalah tersebut sudah di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, sejak 23 November 2022 lalu dan telah berjalan kurun waktu 1 tahun ini,”pintahnya.
Bahkan tegas Burhanudin, Kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo ini cukup jelas, di sertai dengan dukungan bukti-bukti dokumen yang akurat, yang terindikasi kuat telah terjadi penggelapan hak Debitur, berupa beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan di BSG, dan telah di lunasi, lantas tidak di kembalikan jaminannya oleh pihak bank yang dimaksud.
“Ini kan aneh, Debitur sudah melunasi kreditnya, tapi ternyata agunan yang di jaminkan tidak dikembalikan oleh kreditur, dan bahkan, BSG mengatakan bahwa beberapa jaminan itu hilang?”
Alasan tersebut menurut Burhanudin terkesan hanya dibuat-buat saja untuk menutupi kejahatan yang terjadi, dan ini bentuk kejahatan perbankan yang harus dibasmi, Karena bisa merusak tatanan ekonomi Indonesia kedepannya.
Masih Burhanudin, Manakalah kasus ini nantinya terbukti vonis bersalah, maka DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) akan menyurati Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJk) untuk mencabut ijin perbankannya.
“Sangat miris ketika debitur susah payah cari uang untuk melunasi kreditnya, lantas pihak BSG dengan enteng mengatakan bahwa jaminan sertifikat yang diagunkan nasabah hilang dan tidak diketahui hilangnya seperti apa?,”tandasnya
Seraya menambahkan, Dugaan pelanggaran hukum ini bisa dijerat dengan Pengggelapan, Pemalsuan, dan Penipuan serta UU Perbankan No 10 tahun 1998, perubahan atas UU Perbankan No 7 tahun 1992 serta Pasal 4 UU No 21 tahun 2011 tentang OJK
“Kalau dugaan kasus perbankan ini di usut dan dibuka terang benderang, maka berpotensi Pasal 263, 372, 378, maupun UU perbankan pasal 49 yang bisa menyeret banyak orang,” pungkas Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdulah SH.
Sementara itu Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, ketika di konfirmasi oleh awak media seputar perkembangan terbaru atas penanganan hukum yang lagi berjalan, dijawab olehnya, Ya , pasti akan kita proses sampai tuntas, saat ini sudah naik penyidikanya dan masih on progres. jawab Kasubdit Perbankan Polda Sulut.
(Lucky Lasabuda)