Kisruh Pilpelsus P/KB Kendis Tondano Ditangani Ketua Sinode

Headline Tomohon

TOMOHON, SULUT POST – Terkait sengketa Pemilhan Pelayan Khusus (PilPelsus) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Kantor Sinode di Kota Tomohon kembali didatangi oleh sejumlah personil Komisi Pria/Kaum Bapa (P/KB) Jemaat “Tumou Tou” Kendis Wilayah Tondano Satu pada Jumat (12/11/2021).

Mereka datang untuk mengkonfirmasi Laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Komisi P/KB setempat yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2021 lalu.

“Sudah ke tiga kali ini kami datang untuk urusan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Komisi P/KB tingkat Jemaat kami.” ungkap BL.

Dijelaskannya, pihak mereka sudah mengadu ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) atas dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan.

“Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana dan BPMJ. Pertama, ada pemilih yang tidak diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya karena terlambat datang pada pemungutan suara tahap I. Kedua, pihak BPMJ secara sepihak telah melakukan pergantian kepada 3 orang utusan. Padahal sesuai aturan dalam Tata Gereja GMIM 2021, dan petunjuk umum pelaksanaan, hal ini sama sekali tidak dibenarkan,” ungkap BL.

Dijelaskan oleh tim pelapor, pelarangan kepada pemilih “R” telah menjadi penentu pada hasil akhir, karena sampai pada pemungutan suara tahap 3, dua nama finalis sama-sama menggantongi 22 suara.

“Kalau R diperkenankan memilih, pasti calon HG sudah unggul, karena R adalah pendukung HG. Jika demikian, pasti tidak lanjut ke tahap 4, yaitu mekanisme undian karena dua finalis punya suara sama,” ujar RF.

Pada kali dua kedatangan sebelumnya di Kantor Sinode, lanjut mereka, Ketua Sinode GMIM Pendeta Piet Hein Arina, MTh, telah menegaskan bahwa masalah ini akan diseriusi oleh BPMS.

“Pada tanggal 21 Oktober kami datang. Pak Ketua Sinode bilang, iya, ini memang pelanggaran. Bawa saja sesuai prosedur. Bawa ke Bidang APP Sinode, nanti tembus besok ke-saya,” ungkap RL, meniru perkataan Arina waktu itu.

“Saat bertemu lagi dengan ketua Sinode pada tanggal 25 Oktober, beliau bilang, o, ia sudah. Nanti kita bawa dan agendakan di Sidang BPMS,” ungkap Arina.

Kaitan masalah ini, Ketua BPMJ “Tumou Tou” Kendis Pendeta Heldrin Robot, MTh mengatakan, pihaknya sementara mengurusnya.

“Yang pasti, kami dan pihak Gereja sementara menanganinya. Itu tidak hanya berhenti di jemaat, tapi ini sudah bergulir di Sinode karena yang berkeberatan sudah melapor ke Sinode,” ungkap Heldrin.

Hal senada dikemukakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Pendeta Meivira Assa-Tanor, MTh.

“Saya cuma pelaksana dan tidak dalam posisi mengambil keputusan. Kalaupun mereka minta pemilihan ulang, itu bukan hak saya untuk menentukan,” ujar Meivira. Sebagai pelaksana,

Meivira tahu bahwa putusan mutlak harus dari Sinode. “Kalau Sinode putuskan pemilihan di ulang, ya, saya hanyalah pelaksana yang harus mengikuti,” pungkas Meivira.

Sementara itu, ada desakan yang sangat kuat datang dari kubu yang merasa dirugikan.

“Mohon kepada ketua Sinode supaya memenuhi janjinya untuk menyelesaikan perkara ini. Kami wajar menuntut karena pelanggarannya jelas. Mohon kepada atasan di Sinode untuk berlaku seadil-adilnya, karena ini menyangkut pelayanan Gereja secara keseluruhan,” kata Levry K.

 

Reporter: Joppy J Wongkar

#sulutpost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *