Kolaborasi Bersama Polres Bolsel, Satreskrim Bolmong Bekuk Tiga Pelaku Curanik, Ini Kronologinya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil membekuk tiga terduga pelaku pencurian Barang Elektronik (Curanik) yang terjadi di Dinas Kesehatan Bolmong pada Selasa 4 Maret 2025 kemarin, pukul 13:00 Wita (dini hari-red).

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut dibeberkan oleh Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SH, SIK,MH, dalam Press Conference yang digelar digedung aula Polres Bolaang Mongondow, Kamis (27/03/25).

Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SH, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu M.S. Mentu .S.I.P, dan Kasih Humas,  dalam Press Conferensi menyampaikan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas pencurian barang elektronik (Curanik) tersebut, terjadi di Dinas Kesehatan Bolmong, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK). diantaranya;

1. JR alias Ale (47) alamat desa badaro kecamatan Bolaang Mongondow Timur (Boltim.

2. JM alias Jongli (35) alamat Desa Badaro, Kecamatan Bolaang Mongondow Timur.

3. FS alias Frangki (45) alamat Desa Tobongon Kecamatan Bolaang Mongondow Timur.

Lanjut Kapolres, menjelaskan bilamana tersangka 1, dan tersangka 2, saat ini ditahan di rutan polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), karena terlibat pencurian locus delitinya diwilayah hukum Polres Bolsel.

*Kronologi kejadian sebagai berikut;

– Pada hari selasa 4 Maret 2025, sekitar pukul 03;00 wita (dini hari) ke tiga tersangka melakukan aksi pencuriannya bertempat di kantor dinas kesehatan bolmong. dimana tersangka JR alias JM alias Jongli, menjadi eksekutor awal merusak dan mencungkil drendel pintu jendela menggunakan obeng hingga pintu terbuka, kemudian setelah itu kedua tersangka masuk ke dala ruangan, disanan tersangka JR mengambil tas ransel yang di dalamnya terdapat berisi lectop dan perengkapan lainnya, dan tersangka JM mengambil spiker aktif yang ada diruangan tersebut.

Sedangkan untuk tersangka FS alias Frangki, dirinya bertindak sebagai pengawas atau pemantau lapangan, dengan memarkir kendaraan mobilnya dengan jarak berkisar 500 meter dari kantor dinas kesehatan bolmong.

– Selanjutnya, usai ketiga tersangka ini melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Bolmong, kemudian pada tanggal 5 Maret 2025, kembali melakukan percobaan pencurian di Dinas Kesehatan Kuandang Gorontalo Utara.

– Berikutnya, pada tanggal 6 Maret 2025, para tersangka kembali melakukan pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

– Setelah selesai melakukan pencurian di tiga TKP tersebut, kemudian pada tanggal 7 Maret 2025, para tersangka hendak menjual barang hasil curian itu di Kotamobagu, namun tidak ada yang membeli barang tersebut. kemudian para pelaku sepakat untuk membuang lactop itu disungai jembatan desa badaro kecamatan Modayag (Boltim-red).

Ke tiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3E, Ke-4E, Ke-5E KUHP sUbsidair Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *