BOLSEL-SULUTPOST- Perseturuan soal klaim lahan antara PT JRBM dan Kunu Makalalag, tepatnya yang berada di Kilo 12 atau dikenal dengan lokasi Hulu Dumagin, nyatanya hingga saat ini belum ada penyelesaian atau sulusi yang diberikan oleh pihak perusahan.
Padahal berdasarkan data yang didapat awak media, bahwa persoalan lahan tersebut telah lama bergulir, dan hampir terjadi kontra fisik antara pihak keluarga Kunu Makalalag dan pihak perusahan.
Begitupun, Keluarga Kunu Makalalag dan pihak kepolisian sempat juga memanas, ini disebabkan adanya penertiban dan pengamanan dilokasi perkebunan cengkih miliknya tersebut, serta munculnya aktivitas kegiatan dari pihak perusahan, sementara belum ada pembebasan lahan.
Menanggapi konflik lahan yang tak kunjung tuntas ini, Kapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) AKBP Handoko Sanjaya SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa secara hukum lokasi kilo 12 dimana beroperasinya PT JRBM berdasarkan kontrak karya yang telah diamandemen.
“Sesuai kontrak karya yang telah di Amandement tanggal 12 april 2017 dan IPPKH No 361, Tanggal 17 April 2023. adalah HPT yang terletak diwilayah hukum Polres Bolsel dan Wilayah Pemerintahan Pemkab Bolsel,”jelas Kapolres, Senin 23 Desember 2024.
Maka kemudian kata Kapolres, semua kita memastikan bahwa tidak ada kepemilikan secera personal atas lahan tersebut dengan alasan apapun, yang ada bahwa secara fakta terdapat beberapa masyarakat bukan warga Bolsel menguasai lahan guna kepentingan perkebunan dan pertanian semata sekali lagi bukan memiliki.
“Dilokasi tersebut sedang bekerja PT JRBM sesuai dokumen yang disebut di atas maka Polri dalam hal ini Polres Bolsel mendampingi dan mengawal sebagaimana permintaan Pemkab Bolsel dan Polhut Prov Sulut untuk memastikan lokasi HPT tidak diklaim secara sepihak sebagai hak milik. Namun jika ada perdebatan atas ganti rugi lahan sebagaimana diktum ke 6 IPPKH, maka silahkan dibicarakan dengan Pemda Bolsel untuk prosesnya,”tegas Kapolres.

Lanjut Kapolres, jika keluarga merasa memiliki hak atas lahan beroperasinya PT JRBM di wilayah Bolsel yang kemudian tidak puas, silahkan digugat di Pengadilan atau mempidanakannya dengan membuat laporan di kepolisian atau pun mengadukannnya ke DPR untuk bisa di RDP kan.
“Kami berharap untuk bersama sama menjaga situasi kondusif dengan menempuh langkah-langkah hukum yang benar serta menghindari kontak fisik yang menimbulkan korban dari semua pihak.”harap Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya SIK.
Perlu diketahui bilamana berdasarkan Keputusan KLHK pada diktum ke 6, menyebutkan PT JRBM wajib menyelesaikan hak-hak pihak ke tiga, apabila terdapat hak-hak pihak ke tiga di dalam area persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan meminta bimbingan dan fasilitas pemerintah daerah setempat.(**)