Kontroversi Putusan Bebas Terhadap Abdul Salam Bonde, Berpotensi Kejaksaan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Kontroversi seputar putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Abdul Salam Bonde, oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memanas dan heboh dikalangan masyarakat.

Hal ini setelah Hakim Tunggal bapak Sulharman, SH, membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin, 20 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Abdul Salam Bonde (AB) bebas dari segala tuduhan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dirinya sebagai tersangka (TSK).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, bapak Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa mereka berencana untuk melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial.

Menurut Elwin, keputusan bebas tersebut dianggap mencurigakan dan diduga mengandung unsur penyelundupan hukum.

Foto; Kejari Kotamobagu Bapak Hi. Alwin Agustian Khahar SH, MH.

“Kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. karena dari putusan yang dibacakan, kami menilai ada semacam penyelundupan hukum, apalagi yang dipermasalahkan adalah persoalan surat penangkapan yang dianggap tidak sah,” tegas Elwin.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu mempertanyakan kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena Abdul Salam Bonde sendiri telah mengakui perbuatannya.

Elwin juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Abdul Salam Bonde sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa ada pelanggaran hukum.

Kasus ini semakin rumit karena hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima surat resmi dari Pengadilan terkait isi putusan yang memerintahkan pembebasan Abdul Salam Bonde dari tahanan.

Pun begitu, Situasi ini semakin memperburuk citra proses peradilan hukum yang sedang berlangsung, dan  menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas sistem hukum Indonesia.

Pihak Kejaksaan berjanji akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan, sementara masyarakat pun kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, khususnya dalam merespons laporan yang akan diajukan ke Komisi Yudisial.

Dalam konteks ini, publik berharap agar proses hukum tetap berjalan dengan fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau keputusan yang meragukan integritasnya.

Terpisah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Hendra Mamonto, menyampaikan, dirinya mendukung penuh langkah tegas Kejaksaan untuk melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

“Kami mendukung langkah kejaksaan untuk melakukan perlawan dengan melaporkan hakim tersebut soal atas putusan bebas terhadap Abdul Salam Bonde. sehingga, kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum masih berjalan sebagaimana mestinya,”ujar Mamonto.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *