MINUT, SULUTPOSTonline.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Di Hotel Sutan Raja, Kamis (8/8/2024).
Rakor dibuka ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Komisioner Divisi teknis penyelenggara, Ibnu Mirwan Dali dan Komisioner Risky A Pogaga yang dihadiri partai politik dan PPK divisi Teknis penyelenggaraan.
Menurut Ketua KPU, Rakor tersebut akan memberi pemahaman tentang regulasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
” Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Utara melalui jalur partai politik berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Minut,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Ibnu M Dalli mengharapkan rakor tersebut menjadi bahan bagi partai politik melalui perwakilan yang hadir untuk memahami proses dan mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 8 tahun 2024.
“Kami harapkan, lewat rakor ini seluruh partai politik dapat mengetahui regulasi serta seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran dibuka sudah dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” Pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Komisioner KPU Sulut periode tahun 2022-2023, Amrain Razak dan Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar.
(Vera.E.Kastubi).