Minut, SULUTPOSTonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di The Sentra Hotel, Kamis (01/08/2024).
Ketua KPU Minut Hendra S Lumanauw dalam sambutannya mengatakan, jika KPU Minahasa Utara menggelar Rakoor dan sosialisasi sesuai RPJPD, merupakan amanah Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan sampai yang terakhir yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2020, yang sering dikita juga dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaran Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
“RPJPD menjadi penting dalam kaitannya terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon. Ini juga diamanahkan kepada kami untuk disampaikan, meski secara tahapan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tahapan pencalonan nanti efektifnya, digelar KPU terhitung sejak tanggal 24 Agustus dengan agenda Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus,” kata Ketua KPU.
Lalu selanjutnya, kata dia, tahapan pendaftarannya baru akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Jadi ada 3 hari waktu ruang pendaftaran yang dibuka oleh KPU.
“Saat ini sudah tanggal 1 Agustus, tidak terasa gelinding bola panas pencalonan meski, kalau ditanya kepada kami KPU terkait sudah ada berapa pasangan calon, KPU akan menjawab, sampai sekarang belum ada pasangan calon. Karena penetapan pasangan calon, setelah proses penelitian persyaratan itu bergulir sejak tanggal 27 Agustus sampai 21 September tahun 2024,” ujar Lumanauw.
Lebih lanjut Ia katakan, nantinya pada tanggal 22 September, KPU menetapkan Pasangan Calon yang akan berkontestasi, berkompetisi dalam hajatan Pilkada Minahasa Utara.
“Kalau mau pemanasan silahkan, Itu Sah-sah saja asalkan prinsip edukatif dan taat regulasi selalu dikedepankan. Banyak orang yang bilang, saat ini kan belum tahapan Pilkada, jadi tidak masalah, meski sifatnya adalah lexspesialis Undang-undang Pilkada, tapi kita tidak mengesampingkan undang-undang lainnya,” jelasnya.
Di minahasa Utara, katanya, tanggal 8 sampai 12 mei 2024 lalu pihak KPU telah membuka ruang untuk memasukan syarat dukungan calon perseorangan, namun sampai batas waktu yang ditentukan pada pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang memasukan syarat dukungan, jadi dengan kata lain ruang pasangan calon perseorangan telah tertutup.
“Mari kita sama-sama menghormati regulasi dan memberi edukasi kepada publik diruangnya masing-masing,” pungkasnya sembari membuka secara resmi Rakoor dan Sosialisasi tersebut.
Diketahui, rapat sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber, Tenaga Ahli BAPPEDA Prof Dr Ir Rene Charles Kepel DEA dan Kepala BAPPEDA Minut Hanny Tambani S.Sos dan terundang Partai Politik, Tokoh pemuda, dan PPK sebagai peserta.
(Vera E Kastubi).