SANGIHE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, bersama Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Sangihe, Iklam Patonaung, serta Sekretaris KPU, Alwi Kawoka. Rapat berlangsung di lantai II Gedung KPU Sangihe pada Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyampaikan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi syarat setelah melalui tahapan verifikasi administrasi.
“Hari ini kami telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat pleno tertutup. Keempat pasangan calon ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Tahendung.
Tahapan selanjutnya, pencabutan nomor urut pasangan calon, akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024. Kegiatan tersebut akan dimulai pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk Bawaslu, pasangan calon, serta undangan dari Forkopimda dan pihak keamanan.
“Untuk pencabutan nomor urut, hanya 50 orang yang diperbolehkan masuk untuk setiap pasangan calon, termasuk kandidat, dengan syarat menggunakan ID card yang telah disediakan,” tambah Tahendung.
Setelah pencabutan nomor urut, pada pukul 14.00 WITA, akan digelar Deklarasi Kampanye Damai. Namun, Tahendung menegaskan bahwa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024. Oleh karena itu, pihak KPU telah mengimbau kepada LO (Liaison Officer) dari masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal resmi dimulai.
“Kemarin saat rapat koordinasi, kami sudah sampaikan bahwa besok tidak ada kampanye karena tahapan kampanye baru dimulai tanggal 25 September,” tutupnya. (Wan)