TALAUD, SULUTPOSTONLINE.id – KPU Kepulauan Talaud menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertempat di Aula kantor KPUD Talaud Senin, (02/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Talaud Adrian L.J Sumolang didampingi empat rekan Komisioner membacakan secara langsung hasil perolehan suara yang di tuangkan dalam “Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 dengan Menetapkan perolehan suara, yaitu; Pasangan calon nomor urut satu atas nama Moktar Arunde Parapaga dan Ade Yeswa Sahea (MAP-AYS) dengan perolehan Suara Sah Sebanyak 4132, Pasangan Calon Nomor urut dua Iwan Hasan,SE Dan Haroni Mamentiwalo (IH-HM) dengan perolehan suara Sah sebanyak 20068, Pasangan Calon nomor urut tiga Welly Tita dan Anisa Gresha Bambungan, SE (WT-AGB) dengan perolehan suara Sah 20813, Pasangan Nomor urut empat Dr.Tammi Wantania,M.Th dan Jekmon Amisi, SH (TW-JA) dengan perolehan suara sah 8261, Pasangan nomor urut lima atas nama Yopi Saraung, A.Md.Ak dan Ir.Adolf Seweran Binilang (YOSA-ASB) dengan perolehan suara sebanyak 4374.”
Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 ini merupakan penetapan Sekaligus pengumuman pada Hari Selasa Tanggal 3 Desember 2024 Pukul 00.17 Wita.
Dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Melonguane tanggal 3 Desember Tahun 2024.
Usai pembacaan Surat Keputusan Dilanjutkan dengan penanda tanganan dokumen berita acara sertifikat hasil bersama saksi pasangan calon yang hadir disaksikan oleh Komisioner Bawaslu, PPK di 19 Kecamatan serta unsur yang terundang Forkopimda dan awak Media. (*/Jetmal L.)