KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kuasa Hukum Poppy Paramata (pelapor) Mawardi Mamonto SH, berharap penyidik Ditreskrimsus Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar tidak memperlambat proses gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan kasus hilangnya 6 jaminan yang diagunkan debitur di PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
“Diminta agar pihak penyidik Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulut segera meng-sinkronkan alat bukti hasil temuan awal penyidik, baik yang sebelumnya, maupun bukti hasil penyitaan dalam proses penggeledahan yang baru saja berlangsung di PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,” ujar Mawardi Mamonto.
Dikatakan Mawardi, bahwa Singkronisasi alat bukti ini penting untuk di tuntaskan, dan jangan digantung kasus ini lebih lama, apa lagi sudah hampir 2 (dua) tahun tak kunjung jelas kepastian hukumnya.
“Beberapa bukti tambahannya sudah di dapat oleh penyidik pada saat dilakukan penggeledahan, tentunya ini bisa dijadikan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penetapan tersangka atas indikasi perbuatan tindak pidana khusus kejahatan perbankan, tandasnya.
Disinggung indikasi kejahatan apa saja yang menurut Kuasa Hukum cukup jelas terjadi atas kasus ini. Mawardi menjawab, Adanya dugaan penghapusan laporan dokumen perbankan berupa laporan atas tata laksana terkait dengan agunan yang dibebankan pada beberapa hak tanggungan, kemudian dugaan tidak adanya laporan yang kuat yang dimiliki pihak bank, dan dugaan ada unsure sengaja dihapus terkait dengan agunan yang sudah atas nama orang lain,”pungkasnya.
Seraya menambahkan, Selamat datang Kapolda Sulut yang baru dilantik Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK,MH, semoga kasus ini dapat diseriusi proses penanganannya, sehingga bisa secepatnya dilakukan gelar perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sayangnya Panit Penyidik Subdit II Ditreskrimsus bidang perbankan Polda Sulut Iptu M.S Mentu S.I.P, belum berhasil di konfirmasi atas perkembangan terbaru penyidikan saat ini.
Diketahui dugaan kasus perbankan atas hilangnya 6 agunan yang dijaminkan oleh debitur Olil Paramata (alm) tersebut, dilaporkan ahli waris Poppy Paramata (pelapor) sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
Penanganan atas kasus ini, bisa di bilang sudah melewati 3 Kapolda yang berganti, namun sampai saat ini belum jelas kapan gelar penetapan tersangkanya.
Menjawab kepastian hukum dan kepercayaan publik atas kerja-kerja kepolisian, maka ini penting untuk disikapi dan diseriusi.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)