MINAHASA, SULUTPOST – Hukum Tua (Kumtua) desa Kauneran Satu kecamatan Sonder kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Hanny Raintung bersama dengan aparat pemerintah desa menyalurkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa (DD) triwulan I tahun anggaran 2023 kepada 43 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), di kantor Desa, Selasa (02/05/2023.
Menurut Raintung, 43 KPM penerima BLT tersebut telah diseleksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penetapan penerima BLT DD tahun 2023 ini telah sesuai dengan aturan yang ada. 43 orang penerima BLT hari ini sebelumnya telah melewati proses seleksi dan ditetapkan melalui Musdes (Masyarawarah Desa) antara Kumtua, BPD dan para tokoh masyarakat desa Kauneran Satu,” tukas Kumtua.
Kata Kumtua, hal lain yang menjadi pertimbangan penerima BLT yaitu harus miskin ekstrim.
“Para penerima BLT sekarag harus miskin ekstrim, kalau tidak miskin ekstrim tidak bisa menerima BLT. Kalau di Kauneran Satu, para penerima yang menerima selain berkategori miskin ekstrim, ada juga penerima lainnya yang terdiri dari penyandang disabilitas dan penyakit kronis,” sebutnya.
Selain itu, lanjut kata Kumtua, kuota penerima BLT harus tidak melebihi dari batas DD yang telah ditentukan.
“Kuota penerima BLT harus tidak melebihi 25% dari realisasi DD tahun 2023 ini, itu sudah menjadi ketetentuan pemerintah pusat,” tandas Raintung.
Raintung imbau bagi masyarakatnya yang menerima BLT tahap 1, 2, dan 3 ini agar menggunakan BLT dengan sebaik-baiknya.
“Saya selaku Kumtua mengimbau agar para penerima BLT menggunakan BLT nya dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan yang tepat guna, agar betul-betul dapat meringankan beban ekonomi yang dialami,” pungkasnya.
(Wil Wongkar)
#sulutpost
#sulutpostonline.id