LAKI: Sudah Puluhan Pegawai BSG Di Periksa, Penyidik Belum Menetapkan Tersangkanya?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penanganan dugaan kasus perbankan yang menyeret salah satu bank ternama di Sulawesi Utara ( Sulut ), sebuat saja Bank SulutGo (BSG) yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, memasuki dua tahun proses penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, baik itu penyelidikan (Lidik) hingga naik ke tahap penyidikan (Sidik) pada tahun 2023 lalu, entah mengapa kasus yang dilaporkan oleh ahli waris dari salah satu nasabah BSG ini, belum juga ada kepastian kapan penetapan tersangka (TSK).

Padahal sudah puluhan pegawai BSG di periksa, di tambah pula pegawai BPN di tiga wilayah di BMR, dan Oknum yang menguasai aset, kabarnya sudah di periksa dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara (Sulut-red).

Sontak saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dan apa kendalanya, menyebabkan penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut belum menggelar penetapan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh ahli waris sejak 23 November 2022 lalu.

Demikian hal itu dikatakan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, pada awak media Rabu 31 Januari 2024.

“Selaku lembaga kontrol, kami berharap bapak Kapolda Sulawesi Utara. Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si, bisa menseriusi kasus ini, apa lagi penanganan hukumnya sudah berjalan kisaran dua tahun, tapi anehnya belum ada tersangkanya” ujar Indra Mamonto.

Menurutnya, Kasus perbankan yang menyeret Bank plat merah tersebut, mestinya tidak rumit untuk di usut dan dibuka, apa lagi bank SulutGo (BSG) dengan gamblang telah mengakui baik secara lisan maupun tertulis kepada ahli waris (pelapor) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus pihak penyidik juga sudah mengantongi pengakuan bank tersebut, bahwa jaminan itu tercecer dan belakangan bank katakan bahwa telah hilang yang kemudian (Bank-red) akan bertanggungjawab dengan mengganti 6 jaminan sertifikat yang hilang tersebut dengan sertifikat yang baru.

“Hemat kami dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris yaitu Poppy Paramata ini sangat jelas, di samping pihak bank sudah mengakui kelalaiannya tersebut, di tambah pula di dukung dengan bukti-bukti dokumen beserta bukti surat pelunasan kredit dan bukti tanda lapor kehilangan yang dibuat oleh bank pada tahun 2022 di Polres Kotamobagu di saat masalah itu sudah di persoalkan oleh ahli waris Poppy Paramata,”kata Indra Mamonto.

Tambahnya, diminta penyidik “oN The Track” saja, serta tidak terlalu lama menangani masalah ini, bekerjalah tanpa beban, kebenaran wajib di buka, sehingga kasus yang dilaporkan tersebut dapat di ketahui siapa saja yang terseret, serta pelapor juga bisa mendapat kepastian hukum dan segera di limpahkan.

“Kalau kemudian dugaan kasus ini mampu di buka terang benderang oleh penyidik, serta merujuk pada ketentuan hukum pidananya, baik itu UU perbankan No 10 tahun 1998, perubahan tentang UU No 7 tahun 1992, sangat jelas ancaman pidananya cukup kuat, serta bisa berpotensi menyeret para oknum yang menduduki jabatan penting di bank yang dimaksud,”tandas Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, selaku yang diberikan kuasa oleh ahli waris mendampingi masalah ini.

Sementara itu, Kasubdit Perbankan Polda Sulut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di kirim kepada ahli waris (pelapor) pada tanggal Senin 29 Januari 2024, menyebutkan bahwa penanganan atas dugaan kasus perbakan tersebut masih dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasubdit perbankan juga menyampaikan kepada ahli waris Poppy Paramata (pelapor), bahwa sudah puluhan orang pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang kemudian telah di periksa untuk di mintai keterangan seputar masalah tersebut.

Kasubdit menegaskan, bahwa penyidik On The Track, namun belum dapat di pastikan kapan dilakukan gelar penetapan tersangka, karena masih merampungkan berkas serta melakukan permintaan keterangan tambahan kepada saksi-saksi.

“Penyidik belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar penetapan tersangkanya, hal ini di karenakan penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan,”terang Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *