MINUT, SULUTPOSTonline.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menolak empat berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan terhadap terlapor Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi, Kevin William Lotulung, SH.MH, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Keempat laporan tersebut diajukan oleh dua pelapor, yaitu Noldy Awui dan Maikel Garusim. Nomor laporan yang ditolak meliputi:
1. Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024 (Pelapor: Noldy Awui),
2. Nomor Laporan: 002/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024 (Pelapor: Noldy Awui),
3. Nomor Laporan: 003/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024 (Pelapor: Maikel Garusim),
4. Nomor Laporan: 004/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024 (Pelapor: Maikel Garusim).
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar tertanggal 5 Oktober 2024, Bawaslu menyatakan laporan tersebut “TIDAK DAPAT DILANJUTI” karena “TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN”.
Bawaslu Minut sendiri menegaskan bahwa proses pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Minut akan terus dilakukan secara ketat dan adil.
(*/Vera E Kastubi)