Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Saat Pengucapan di Pinonobatuan Barat, Ditangkap Resmob Polres Bolmong

Bolmong Raya Headline

SULUT POST, BOLMONG – Hari Pengucapan Syukur di desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong Sulut hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 berakhir ricuh. Alfian Untu alias Fian (40) warga desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur meregang nyawa setelah dikeroyok oleh 5 (lima) pemuda, yakni J.L alias Bota (18) warga Pinonobatuan Barat dusun IV , WU (26) warga desa Mogoyunggung dusun IV, RM (22) warga desa Pinonobatuan dusun IV, J.K alias Tompek (23) warga Pinonobatuan Barat dusun I dan RW alias Ipang (21) warga Pinonobatuan Barat dusun V Kecamatan Dumoga Timur, Minggu 21/08/2022 sekitar pukul 23.00 wita.

Kronologinya, pada saat itu, kelima terduga pelaku mengunjungi salah seorang teman mereka yang bernama Nesa di desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong. Di sana mereka mengadakan pesta miras jenis cap tikus, Kira-kira sejam kemudian ketika minuman cap tikus telah habis lelaki J.K alias Tompek beranjak pulang ke rumahnya, dan sekitar 15 menit kemudian disusul oleh beberapa teman-temannya tersebut dengan berboncengan dengan sepeda motor.

Lanjut Kasi Humas, di tengah perjalanan lelaki R.M yang berboncengan dengan lelaki R.W alias Ipang melihat ada keributan, dan setelah didekati ternyata salah satu teman mereka bernama Selin yang dibonceng oleh lelaki W.U sedang menangis dan saat ditanya dia mengaku telah dipukul oleh lelaki Alfian Untu alias Fian (korban). Sementara korban sendiri saat itu sedang berkelahi dengan lelaki J.K alias Tompek hingga korban terduduk dan dalam posisi jongkok tersebut korban dikeroyok oleh para terduga pelaku dimana lelaki RW alias Ipang mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung saja menghujamkan 2 (dua) kali tikaman dibagian dada sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan korban, sedangkan lelaki JK alias Tompek juga menghunuskan sebilah parang jenis sonde dan menusuk beberapa kali ke arah tubuh korban sementara lelaki RM, WU dan JL memukul korban dengan cara menampar dan meninju dengan tangan di bagian muka dan kepala korban.

Setelah menganiaya korban. kata Kasi Humas. para terduga pelaku melarikan diri sedangkan korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

“Pasca kejadian Tim Resmob Polres Bolmong langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku,” tandas Kasi Humas.

Di hadapan penyidik para terduga pelaku mengaku menganiaya korban karena perselisihan dan akibat sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, selanjutnya para terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres berharap agar keluarga korban mempercayakan penyelesaian kasusnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam.

“Saya mengimbau warga khususnya keluarga korban agar menyerahkan proses penyelesaian perkara ini kepada pihak Kepolisian. Percayalah kasus ini akan kami tangani sampai tuntas dan jangan ada aksi balas dendam,”imbau Kapolres.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *