KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Mantan Pimpinan Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu era tahun 2014. yakni, Diana Mokoginta menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab terkait surat-surat berharga berupa jaminan Sertifikat atau SK ASN yang diagunkan di bank adalah bidang operasional.
Demikian hal itu dikatakan oleh Mantan Pincab BSG Diana Mokoginta, pada saat di temui awak media di kediamannya, Sabtu 2 Maret 2024 siang tadi.
“Memang di zaman itu saya selaku pimpinan cabang BSG, terhitung sejak bulan April 2014 sampai dengan tahun 2015, tapi yang bertanggungjawab menyangkut surat berharga baik itu sertifikat, atau SK ASN yang diagunkan, itu ada penanggungjawabnya sesuai struktur bank yang ada, yaitu bidang operasional,” bebernya.
Dikatakan Diana Mokoginta, bahwa dirinya tidak perna menandatangani surat pelunasan kredit an: Olil Paramata (alm), melainkan hanya mengetahui bahwa ada surat keterangan pembayaran/penyetoran kredit saja.
“Saya tidak perna menandatangani surat pelunasan, kalau berupa kuitansi atau pembayaran kredit nasabah oleh Broery, mungkin iya saat itu. dikarenakan aset yang dijaminkan nasabah telah di jual oleh nasabah an: Olil Paramata (alm) kepada bersangkutan (Broery-red), dan SHM nya kami serahkan ke Broery pada saat penyetoran melalui bidang operasional yang bertanggungjawab untuk menyerahkannya,”terang Diana Mokoginta.
Disinggung apakah ada ketentuan aturan perbankan yang memperbolehkan ketika jaminan yang diagunkan nasabah, bisa di ambil oleh orang lain atau bisa diserahkan kepada orang lain yang bukan nasabah, tanpa mengantongi kuasa dan diluar sepengetahuan dari nasabah? Diana Mokoginta menjawab, “Ada aturannya dan itu bisa dilakukan oleh bank ketika aset yang dijaminkan telah di jual kepada pihak lain, serta di perkuat dengan akta notaris dalam proses transaksi jual belinya” ujar Diana Mokoginta.
Lanjut Diana Mokoginta, bahwa dari 6 jaminan yang hilang tersebut, satu diantaranya telah di temukan yaitu Sertifikat yang berlokasi di konarom, dan sisanya, lagi dalam pengusulan pembuatan sertifikat pengganti yang baru sesuai informasi yang saya dapat.
“Setau saya bahwa dari 7 jaminan yang diagunkan nasabah, dua sertifikat telah diserahkan, sementara sisanya lagi dalam proses pengusulan pembuatan sertifikat pengganti yang hilang kepada ahli waris nasabah,”ungkapnya.
Disentil persoalan munculnya dugaan sertifikat yang baru, konon telah dikantongi oleh pihak lain yang menduduki aset tanah milik nasabah. Diana Mokoginta mengatakan, ia pun heran kenapa ada sertifikat yang baru lagi.
“Pak saya juga heran mendengar informasi itu, kan jaminan sertifikat masih di bank, tapi kenapa ada lagi sertifikat yang baru. hal itu ucap Diana Mokoginta sudah bagian tanggungjawab BPN, dan bukan lagi tanggungjawabnya untuk mengomentari,”tandas Diana Mokoginta.
Tambahnya, bahwa ia pun tak bisa memberikan komentar lebih seputar masalah tersebut, dan hanya bisa menanggapi terkait posisinya di tahun 2014 saat itu.jelas Mantan Pincab BSG Era tahun 2014.
Perlu diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara, kabarnya telah selesai memeriksa beberapa pegawai BSG atas kaitan masalah yang dilaporkan oleh ahli waris nasabah Poppy Paramata.
Disusul penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada beberapa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah di Bolaang Mongondow Raya (BMR). yaitu, BPN Kotamobagu, BPN Boltim dan BPN Bolmong.
Pihak pelapor juga kabarnya sudah dua kali di panggil dan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik ditreskrimsus Polda Sulut.
Kabar terakhir di dapat awak media melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Jumat 1 Maret 2024 kemarin, mengatakan, penyidikan atas dugaan kasus perbankan ini, tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli, dan kemudian di gelar penetapan tersangka.
(Lucky Lasabuda)