MINAHASA, SULUTPOSTONLINE.ID – Mulai 2 November 2022, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia akan menghentikan siaran TV Analog. Dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Kamis (27/10/22).
Dikataian Kainde, warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog. Harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital.
” Untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran. Karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis,” kata Kainde.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, lanjut Kainde, bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).
” Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,” ujarnya.
Dijelaskannya, kriteria penerima STB yaitu, Rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Kemudian, dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.
” Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” jelas Kainde.
Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.
” Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keuarga miskin di pemerintah desa. Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box diatas,” jelas Kainde lagi.
Menurut Kemkominfo, siaran TV Digital akan lebih menguntungkan karena bisa menghadirkan kualitas gambar yang bersih dan suara lebih jernih.
Diketahui, TV Analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM. Sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM. Siaran tv analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Komposisi yang ditampilkan dalam siaran TV Analog juga tidak beragam.
Sementara, TV Digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Siaran TV Digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dan sinyalnya terdiri dari 1 dan 0. (**/Wily Wongkar)
#sulutpost
#sulutpostonline.id