Mediasi BSG Dan Ahli Waris Tidak Menemukan Kesepakatan, Poppy: Proses Hukum Saja

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Proses mediasi yang ditawarkan oleh Bank SulutGo (BSG) kepada ahli waris nasabah, sebut saja Poppy Paramata, yang di undang oleh BSG untuk bertemu secara internal sehubungan menyelesaikan masalah tanpa masalah, terkait hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank, tidak menemukan kesepakatan.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis 28 Desember 2023, tepatnya diruang kerja Devisi Legal BSG , lantai 3 Kantor PT Bank SulutGo Pusat Manado Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam pertemuan tersebut, ahli waris di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, sekaligus LSM LAKI dan Media, serta di pihak BSG Pusat di wakili langsung oleh Divisi Legal BSG yakni Bapak Daniel Rompas dan Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu Ibu Junikesumati Paputungan.

Setibanya di Kantor PT Bank SulutGo (BSG) Pusat Manado, ahli Waris langsung di sambut oleh kariawan BSG dan di arahkan ke lantai 3, tepatnya ruang pertemuan Divisi Legal BSG Pusat dan nyatanya disana sudah pula menunggu Branch Manager Ibu Junikesumati Paputungan bersama Bapak Daniel Rompas.

Pertemuan berlangsung cukup baik, dengan topik pembicaraan tak lain menyangkut hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah (debitur), an: OLIL PARAMATA (Alm) dan sejauh mana niat baik tanggungjawab pihak PT Bank SulutGo, atas hilangnya jaminan serta kerugian yang di alami oleh nasabah/ahli Waris Nasabah selama kurun waktu 29 tahun, beberapa surat berharga yang dijadikan jaminan pada pinjaman kredit di tahun 1989 dan sudah lunas pada tahun 1994 tersebut, tidak di kembalikan dengan alasan tercecer dan berakhir ‘HILANG’.

Awalnya BSG tetap bersikeras hanya bertanggungjawab untuk mengganti sertifikat yang hilang tersebut dengan dibuatkan kembali sertifkat yang baru, sekaligus BSG juga akan mengupayakan alias memberikan semacam kopensasi kepada ahli waris dalam bentuk uang sejumlah 100 Juta dan dibuatkan rumah tinggal bagi ahli waris dan keluarganya.

Namun tawaran BSG tersebut menurut kuasa hukum dari ahli waris tidak sesuai dengan kerugian yang di alami oleh klien nya, dan kemudian kuasa hukum ahli waris kembali menyampaikan nilai jumlah kerugian yang di alami oleh klein nya ke pihak BSG.

Tanpa panjang lebar lagi, Devisi Legal BSG langsung menyambut nilai yang ditawarkan oleh kuasa hukum dari ahli waris. sambil menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan ini tentunya akan di sampaikan ke pimpinan dulu, dan setelah itu pihak BSG akan mengabarinya.

Alhasil pada Sabtu 30 Desember 2023, melalui Devisi Legal BSG, resmi menyampaikan bahwa nilai kerugian yang di sampaikan ahli waris tidak disetujui oleh BSG.

Ahli Waris Poppy Paramata kepada awak media, Minggu 31 Desember 2023 mengatakan, dirinya lebih sepakat masalah hilangnya 6 jaminan sertifikat ini di proses hukum saja. karena kurun waktu 29 tahun  menunggu niat baik BSG, nyatanya tak kunjung di kembalikan jaminan milik dari orang tua nya tersebut.

“Intinya begini, secara kemanusian tentunya kami sudah cukup menghargai undangan dari BSG untuk bertemu dan membicarakan masalah ini dengan jalur musyawarah menandakan kami kooperatif, dan kemudian ketika tidak menemukan kesepakatan, ya sudah ikuti saja proses hukum yang saat ini lagi berjalan di Polda Sulawesi Utara,” ujar Poppy Paramata.

Dikatakan Poppy Paramata, bahwa ia juga tidak memiliki hak untuk menghakimi siapapun, sehingga langkah tepat yang di ambilnya yaitu melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya.

“Kita lihat saja ketika persoalan yang saya laporkan terkuak semua, maka ingat,, saya tidak mau ada lagi yang namanya mediasi atau negosiasi atas masalah ini, selain 1 prinsip saya, yakni mencari keadilan dan kepastian hukum dan siapa pun yang terseret dalam pusaran dugaan kasus yang saya sudah laporkan ini, agar di hukum seberat beratnya sesuai perundang-undangan hukum yang berlaku, Karena bagi saya hal ini adalah ‘kejahatan mafia perbankan,’ yang selama ini baru saya yang berani melaporkannya,” ucap Poppy Paramata.

Tambahnya bahwa, BSG jangan berapologi dengan keterangan yang tidak memiliki dasar hukumnya. sebab, jaminan milik dari orang tua kami OLIL PARAMATA (alm) ucap Poppy Paramata, totalnya berjumlah 7 buah surat berharga yang diagunkan pada pinjaman kredit di tahun 1989, di tahun 1994 telah lunas, akan tetapi pihak Bank baru mengembalikan 1 jaminan sertifikat saja, sementara 6 jaminan lainnya dikatakan bank tercecer, dan belakangan bank mengakui bahwa sisa jaminan tersebut telah hilang dan bank akan bertanggungjawab, namun sampai saat ini tanggungjawab itu tidak perna direalisasikan.

Belum pula kata Poppy, Bahwa Kredit sudah lunas pada tahun1994, tapi anehnya muncul lagi pengikatan 5 jaminan sertifikat dalam Hak Tanggungan di tahun 1996, dan pengikatan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh nasabah maupun tidak di tandatangani oleh nasabah.

Di susul ditemukan lagi bukti pelunasan kredit ke dua di tahun 2014, sementara nasabah sudah meninggal sejak tahun 2010, lucunya disini ketika saya cek, yang melunasi bukanlah orang tua kami selaku (Debitur), tapi orang lain yang tidak memiliki hubungan pertalian apapun. serta terdapat dua nomor pinjaman kredit yang berbeda, sisi lain nasabah hanya sekali akad kredit di bank tersebut yaitu di tahun 1989 dan dilunasi pada tahun 1994.

Terpisah Divisi Legal Kepatuhan Bank SulutGo (BSG) Pusat, Bapak Daniel Rompas, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa pihak BSG menghormati proses hukum yang lagi berjalan.

“Hasil mediasi kita so langsung sampaikan ke Ahli waris. BSG tetap menghormati proses hukum,”ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, ketika di konfirmasi awak media atas perkara ini.

Diketahui jumlah Surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah an: OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan dalam pinjaman kredit KRK pada tahun 1989 dengan nilai plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

Menyimak Undang-Undang (UU) Perbankan No 10 Tahun 1998, Perubahan Tentang UU No 7 Tahun 1992., Pasal 49 Menyebutkan:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi/Pegawai Bank Yang Dengan Sengaja:

a. Membuat atau menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu,

b. Menghilangkan atau Tidak Memasukan atau Menyebabkan Tidak Dilakukan Pencatatan,

c. Mengubah, Mengaburkan, Menyembunyikan, Menghapus, atau Menghilangkan, Adanya Suatu Pencatatan….,Atau Dengan Sengaja Mengubah, Mengaburkan, Menghilangkan, Menyembunyikan/Merusak, Catatan Pembukuan Tersebut, dalam Pembukuan, Laporan, Dokumen, Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Transaksi, Rekening Suatu Bank,

Diancam Dengan Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 15 Tahun, Serta Denda Minimal 10 Miliar dan Maksimal 200 Miliar.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *