KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Makin menarik proses perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) yang menangani perkara yang dilaporkan ahli waris Poppy Paramata terkait hilangnya 6 (Enam) jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tuanya (Nasabah) an: Olil Paramata (Alm), di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
Penyidik Polda Sulut kabarnya akan melakukan pemeriksaan maraton di Kotamobagu dengan menurunkan 4 orang tim penyidik polda dalam mengungkap sisi gelap atas hilangnya beberapa jaminan sertifikat nasabah di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Pasalnya, sudah memasuki 8 (Delapan Bulan) terhitung sejak 23 November 2022 masalah ini dilaporkan dan bergulir di Polda Sulut, sampai dengan 21 Juni 2023 saat ini, proses gelar perkara atas masalah tersebut tak kunjung dilakukan.
Ahli waris yakni Poppy Paramata kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023 pagi tadi, menyampaikan berharap proses gelar perkara atas masalah yang dilaporkan dapat secepatnya dilakukan oleh Polda Sulut.
Bahkan kata Poppy Paramata, rensa waktu 8 bulan, rasanya sudah cukup untuk saya ( Pelapor ) bersabar, dan menunggu hasil dari penyelidikan dalam membuka tabir gelap BSG Kotamobagu, terkait hilangnya jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tua saya (Nasabah-Olil Paramata).
“Saya pikir masalah ini sudah terang benderang, baik pihak bank sudah mengakui bahwa beberapa jaminan sertifikat itu hilang, dan kemudian beberapa bukti kuat sudah kami serahkan ke penyidik juga untuk memudahkan dan menelusuri kasus ini,”ujar Poppy Paramata.
Lanjutnya, Penyidik diminta dapat juga memeriksa siapa saja orang yang telah menguasai aset tanah ( Lahan-red) yang tercantum dalam jaminan sertifikat yang dikatakan bank hilang.
“Pihak Bank SulutGo katakan bahwa beberapa sertifikat yang dijaminkan oleh orang tua saya di tahun 1989 telah ‘Hilang’, tapi anehnya, aset yang tercantum dalam sertifikat itu kabarnya sudah di kuasai oleh orang lain, lantas siapa yang menjualnya?” ungkap ahli waris.
Terpisah, Ditrreskrimsus Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media Rqbu 21 Juni 2023, melalui Kasubdit reskrimsus Bidang Perbankan, menjawab, bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
Dikatakan Kasubdit Perbankan, Bilamana hari ini 4 penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah di turunkan ke Kotamobagu dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi kunci yang menguasai lahan, yang sebelumnya sudah di panggil, tapi berhalangan hadir dengan alasan jarak Kotamobagu-manado jauh. olehnya penyidik mengambil langkah jemput bola dengan melakukan gelar pemeriksaan di Kotamobagu.
“Masih berproses hari ini 4 penyidik ke kotamobagu priksa saksi kunci, mudah-mudahan lancar dan sesuai hasil “tegas Kasubdit.
Tambahnya, bahwa tinggal orang yang menguasai atau yang menempati aset tanah (Lahan-red) tersebut yang akan di periksa sebelum digelar perkara.
“Itu sudah. tinggal yang menguasai atau yang menempati lahan”pungkas Kasubdit Ditrreskrimsus perbankan Polda Sulut.
Perlu diketahui berdasarkan data yang dirangkum awak media, sudah 20 orang yang dipanggil dan di periksa oleh penyidik Polda Sulut.
Meski begitu, jumlah yang di periksa tersebut masih akan bertambah, menyusul Polda Sulut menugaskan 4 penyidik untuk kembali memeriksa beberapa orang lagi yang diduga kuat menguasai aset yang tercantum dalam sertifikat yang hilang itu.
Menariknya lagi, Dari 7 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (Alm) di tahun 1989, dengan plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, kabarnya debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm) telah melunasi hutang kreditnya pada tahun 1994, dan saat itu pihak bank baru mengembalikan 1 jaminan sertifikat. yaitu, SHM No 141, Kelurahan Mogolaing.
Sementara sisa 6 (Enam) Jaminan sertifikat lainnya, dibeberkan ahli waris, sampai saat ini belum di kembalikan oleh pihak bank kepada debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm) maupun ahli waris Poppy Paramata, dengan alasan bahwa masih akan dicari alias tercecer, dan belakangan akhirnya pihak bank mengatakan lagi bahwa jaminan sertifikat itu telah ‘HILANG’dan akan diganti kembali dengan settifikat yang baru.
Sebelumnya juga berdasarkan konfirmasi awak media kepada Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu Ibu Junikesumawati Paputungan, menyampaikan bahwa Bank SulutGo akan bertanggungjawab terkait hilangnya jaminan sertifikat yang diagunkan nasabah Olil Paramata (Almarhum), di tahun 1989 lalu.
Dikatakan Manager, bahwa surat sertifikat yang dijaminkan kepihak bank Sulutgo tersebut, sebenarnya sudah diserahkan kepada bersangkutan, hanya saja kata Junikesumawati Paputungan, pihak bank tidak memiliki bukti penyerahan ketika surat jaminan sertifikat yang diagunkan itu dikembalikan.
“Sebenarnya itu sudah diserahkan, tapi Bank Sulutgo saat itu, tidak memiliki bukti surat penyerahan kepada Nasabah a/n Olil Paramata ( Almarhum ), sehingga kami pun terus berupaya dan tetap bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat tersebut,” kata Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu Ibu Junikesumawati Paputungan, Kamis 22 Maret 2023 lalu.
(Lucky Lasabuda)