BOLMONG,SULUTPOST– Munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, yang selalu ditekankan oleh presiden Prabowo Subianto. tapi kemudian justru Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow meng-alokasikan anggaran untuk staf khusus (Stafsus) bupati, dengan nilai pagu yang bisa dibilang cukup fantastis sebesar Rp 2,1 Miliar.
Padahal, sebelumnya telah turun instruksi presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan anggaran APBD. ini harusnya wajib diikuti dan dijalankan oleh setiap kepala daerah diseluruh indonesia, yaitu dengan dilakukan penyesuaian anggaran, mana yang menjadi perioritas dan mana yang belum menjadi perioritas.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow, Hendra Mamonto, Minggu 23 Ferbuari 2025, mendesak agar kiranya Bupati terpilih yang baru saat ini Yusra Alhabsy SE, dan Wakil Bupati Donny Lumenta, untuk tidak melakukan pengangkatan staf khusus (stafsus), yang hanya berpotensi melahirkan ‘pemborosan’, ditengah efisiensi anggaran.
“Alangkah baiknya alokasi anggaran yang sudah tertata sebesar Rp 2,1 miliar untuk stafsus tersebut, dialihkan saja pada kegiatan pembangunan fisik sarana prasarana, atau ke pos kegiatan lain yang lebih bermamfaat. semisal, renovasi rumah tidak layak huni bagi warga miskin, atau bisa juga digeser ke pengembangan UMKM di Bolmong, karena kondisi yang terjadi saat ini, masih banyak rakyat bolmong yang memerlukan uluran tangan bantuan dari pemerintah, dan itu sudah menjadi tanggungjawab bagi setiap pemimpin yang dipilih oleh rakyat,”kata Hendra Mamonto.
Tambahnya pula, jangan melawan kebijakan pemerintah pusat yang di pimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto,. dimana melalui BKN Pusat sudah menegaskan, melarang kepala daerah untuk mengangkat staf khusus Bupati di tahun 2025.
“Saya pikir semua cukup jelas. olehnya, saya meyakini bahwa setiap kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota, sudah tau apa yang harus mereka lakukan setelah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada tanggal 20 Ferbuari 2025 kemarin, dan kami akan mengawal proses pemerintahan yang ada saat ini,”tandas Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow, Ramlah Mokodongan, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu 22 Ferbuari 2025, soal alokasi anggaran yang tertata sebesar 2,1 miliar khusus stafsus bupati ini. ia menjawab, bahwa itu sudah lebih awal diusulkan ditahun 2024. tentunya, tetap mengikuti apa yang disampaikan oleh BKN Pusat.
“Memang dibeberapa media pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa dilarang melakukan pengangkatan staf khusus (stafsus) bupati, dan kami pemerintah daerah (Pemda) tetap mengikuti apa yang ditegaskan oleh pemerintah pusat tersebut. namun kemudian, hal itu harus menunggu surat edaran yang resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk dijadikan dasar hukumnya,”jawabnya.
Senada juga dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Ashari Sugeha, bahwa untuk penganggaran staf khusus bupati masih menunggu juknis dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) republik indonesia.
“Yang jelas Kepala BKN secara lisan melarang kepala daerah mengangkat staf khusus bupati. Sebab, pengangkatan tersebut akan berkaitan dengan anggaran. Jadi pada dasarnya, pihaknya masih tunggu regulasinya dan penyesuaian,” tandas Ashari Sugeha.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)