Minta Kapolri Turun Tangan, 20 Bulan Penyidikan Kasus Bank SulutGo, Menggantung Di Polda Sulut?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU, SULUTPOST – Penanganan atas kasus perbankan, berupa dugaan penggelapan 6 (enam) jaminan sertifikat milik nasabah (Debitur) an; Olil Paramata (alm), yang diagunkan di Bank SulutGo, dahulu di kenal dengan Bank Pemerintah Daerah (BPD Sulut), sampai saat ini masih menggantung di tangan penyidik bidang perbankan (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Mengantungnya proses Penyelidikan/penyidikan selama kurun waktu 20 bulan berjalan tanpa ada kepastian hukumnya, serta belum adanya penetapan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh ahli waris nasabah, sebut saja Poppy Paramata (Pelapor), memetik perhatian masyarakat, terutama Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.

Foto; Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto.

Kepada awak media Minggu 7 Juli 2024, ia pun mempertanyakan sejauh mana proses penanganan penyidikan yang di tangani oleh penyidik bidang perbankan Polda Sulut.

“Sudah 20 bulan laporan itu berjalan di Polda Sulawesi Utara, terhitung sejak 23 November 2022 lalu, tapi anehnya belum dilakukan gelar penetapan tersangka.sambungnya

Bahwa puluhan pegawai Bank SulutGo dan juga beberapa orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah Kab/Kota di Bolaang Mongondow Raya (BMR) telah di panggil dan di mintai keterangan seputar 6 jaminan yang hilang tersebut.

“Saya juga heran Kasus ini di laporkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu, namun sampai saat ini belum di umumkan tersangkanya,” tanya Indra Mamonto.

Bahkan kata Indra Mamonto, menimalisir jangan sampai terjadi intervensi oleh “PENGUASA”, apa lagi yang di laporkan oleh ahli waris ini adalah Bank Pemerintah, maka minta kepada Bapak Kapolri RI Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, bisa turun tangan memberikan atensi dalam penuntasan  atas dugaan kasus penggelapan yang dimaksud.

“Penanganan atas kasus ini sudah hampir mendekati 2 tahun, dan masih menggantung di Polda Sulut, maka hemat kami ini perlu ada pengawasan khusus dari bapak Kapolri,”pintah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.

Sebelumnya Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, ketika di konfirmasi awak media, menjawab, bahwa penanganan penyidikan atas kasus itu, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

“Masih dalam pemeriksaan saksi ahli.”jawabnya singkat pada awak media.

Disinggung membutuhkan waktu berapa lama lagi dalam pemeriksaan saksi ahli, baru kemudian kasus tersebut di gelar dan di umumkan tersangkanya?

Sayangnya pertanyaan awak media itu, belum di jawab oleh Kasubdit Perbankan Polda Sulut.

Diketahui hilangnya 6 (Enam) Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank SulutGo tersebut, di laporkan oleh Poppy Paramata (pelapor) pada tanggal 23 November 2022.

Hal ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022. dengan pihak terlapor Bank SulutGo (BSG).

Dari keterangan ahli waris Poppy Paramata (pelapor) kepada awak media, bahwa di tahun 1989, ayah nya, an; Olil Paramata, mengajukan permohonan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara Cabang Kotamobagu, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo ( BSG ).

Pada pinjaman kredit tersebut, nasabah Olil Paramata, meng- agunkan 7 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan dalam pinjaman tersebut.

Di tahun 1994, nasabah Olil Paramata menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melakukan pelunasan. akan tetapi, dari 7 jaminan yang di agunkan oleh nasabah, pihak Bank SulutGo, baru mengembalikan/menyerahkan 1 jaminan sertifikat saja kepada nasabah (Debitur) yakni SHM No 141.

Sementara, untuk sisa 6 jaminan lainnya, Bank SulutGo menyampaikan tercecer dan belakangan Bank katakan bahwa sisa 6 jaminan itu telah hilang serta akan bertanggungjawab dengan menggantikan jaminan sertifikat yang hilang itu dengan sertifikat yang baru.

Menariknya lagi, di tahun 2014, muncul lagi pelunasan pinjaman kredit, yang masih menggunakan nama nasabah (Debitur) an; Olil Paramata, dan yang melunasi bukanlah nasabah, melainkan orang lain an; Idje Makarewa, tanpa memiliki surat kuasa dari nasabah, maupun tidak memiliki hubungan pertalian apapun.

Sementara nasabah (Debitur) Olil Paramata diketahui sudah meninggal dunia sejak tahun 2010 silam.

Dibawah ini jumlah Surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah an: OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan dalam pinjaman kredit KRK pada tahun 1989 dengan nilai plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *