Miris di Duga RR Oknum Guru SMKN di Amurang Pukul Siswanya Saat Kegiatan Belajar

Pendidikan

Minsel, sulutpostonline.id – Oknum guru berinisial RR pengajar SMK Negeri ternama di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa siswanya. Tindakan kekerasan fisik itu terjadi di kelas saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Informasi yang di himpun media ini dari sumber, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin 2 Oktober 2023. Bahkan kejadian ini sudah dilakukan oknum guru RR tersebut yang kedua kalinya.

” ini sudah yang kedua kalinya guru RR ini melakukan tindak kekerasan terhadap siswa, yang pertama ada beberapa siswa yang digunting rambutnya secara acak acakan dan kali ini memukul lima siswa hingga ada beberapa bagian tubuh yang memar” ungkap sumber.

Menurut sumber lagi, kejadian berawal saat oknum guru RR meminta untuk mengumpul uang semua siswa di kelas dan ke lima siswa ini tak mau mengumpul uang yang di minta oleh oknum guru RR, hingga terjadilah tindakan kekerasan itu.

Ke lima siswa tersebut masing masing berinisial SG, FK, SJ, LM dan LD.

Terpisah, pihak sekolah ketika di mintai komfirmasinya melalui telepon seruler lewat kepala sekolahnys J.J Mailangkey membenarkan adanya kasus pemukulan yang dilakukan oknum gurunya itu.

“Iya memang benar, kejadiannya kemarin (senin 2/10/2023) tapi tadi sudah di lakuakn mediasi dan musyawarah antara oknum guru tersebut dengan para siswa bahkan dihadiri oleh masing masing orang tua mereka dan semua sudah damai” jelasnya.

Sementara itu aktivis pegiat perlindungan anak Steve Fey Raranta menyayangkan kejadian kekerasan terhadap siswa di dunia pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di SMK Negeri 1 Amurang ini, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya.  Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Ini merupakan pidana, dan apapun alasannya pihak kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum ” ungkap Steve.

Steve juga menambahkan sanksinya ada yaitu pasal 54 UU 35/2014.Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *