Mobnas Disorot, Stafsus: Pernyataan Aleg Nasdem Berbau ‘Provokatif’

Bolmong Raya Headline

BOLMONG,SULUTPOST-Hiruk pikuk menghadapi tahun politik 2024, mulai bias bermunculan pernyataan yang diduga ‘provokatif, kemudian terkesan sengaja mendiskreditkan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait adanya pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) tempo hari, yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2022.

Seperti yang diberitakan oleh salah satu media online di Bolmong, menyebutkan, Penjabat Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit, MM, “Gagah-gagahan dengan kendaraan dinas baru jenis Fortuner”

Bahkan, pengadaan mobil dinas tersebut, kata Aleg Fraksi Nasdem. yakni, Masri Daeng Masengi, cacat prosedur, lantaran tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Saya katakan itu ilegal. Tidak pernah ada pembahasan apalagi persetujuan Banggar untuk pengadaan mobil dinas,” kutip Sulutpost, yang dimuat oleh salah satu media online pada Sabtu 6 Mei 2023 kemarin.

Sontak saja hal ini menuai reaksi keras dari Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolmong, Hi. Buya Yusuf Mo’oduto.

Dikatakan Buya Yusuf Mooduto, pengadaan kendaraan dinas Bupati Bolmong itu sudah sesuai mekanisme prosedure, dan telah dibahas sebelumnya oleh TAPD Bolmong bersama Badan Anggaran DPRD Bolmong,

“Ingat,,bahwa setiap pengadaan mobil dinas pejabat, baik itu Bupati, Ketua DPR, Sekda, maupun pejabat lainnya, semua melalui pembahasan di badan anggaran (Banggar) DPR. maka saya menilai pernyataan Aleg tersebut berbau provokatif yang sengaja di lempar ke publik dengan maksud untuk menimbulkan kebencian masyarakat kepada pemerintah ataupun pejabat,” kata Yusuf Mooduto Minggu 7 Mei 2023.

Masih Yusuf Mooduto menjelaskan, kalau Aleg Nasdem mengatakan bahwa Penjabat Bupati Bolmong Gagah-gagahan menggunakan mobil dinas fortuner, maka perlu diketahui bahwa Mobil aplhard itu Nilainya Rp 1,5 Miliar, dibandingkan dengan nilai mobil dinas fortuner yang saat ini digunakan oleh Bupati Limi Mokodompit, yang harganya Rp 700 juta, dan jauh lebih murah dari mobil alphard.

“Untuk pengadaan mobil dinas Bupati Bolmong tidak ada yang ilegal. semua sudah di bahas dan dianggarkan lewat APBD, dan penganggaran itu diketahui oleh DPR. Maka, kalau ada anggota DPR yang mengatakan bahwa pengadaan itu ilegal, maka sudah pasti dia itu tidak masuk Badan Anggaran, atau Alpa saat pembahasan, atau dia tidur saat dilakukan pembahasan,” pungkas Mo’oduto.

Masih Buya Yusuf Mo’oduto menambahkan, adapun pengusulan pembelian kendaraan dinas jenis Fortuner yang saat ini telah digunakan oleh penjabat Bupati, sangat layak lantaran menyesuaikan dengan kondisi medan di Bolmong.

“Alphard tidak bisa dipakai untuk kondisi Bolmong saat ini, dengan jumlah 200Desa dan 2 Kelurahan, terlebih masih banyak desa-desa yang akan dikunjungi medanya cukup lumayan. Nah, tentunya harus menggunakan kendaraan yang sesuai kondisi dilapangan, meskipun kendaraanya lebih murah dari Alphard, tapi minimal bisa dipakai disegala medan,”tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini naik tayang, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, sampai berita ini naik tayang, belum menjawab upaya konfirmasi awak media, seputar mekanisme penganggaran pada pengadaan berbagai mobnas yang digunakan oleh pemerintah untuk kebutuhan oprasional dinas. (Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *