BOLMUT,SULUTPOST-Penyidik Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) resmi melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Inisial AM alias Abdul sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya inisial SRL alias Siti (34) asal desa kuala utara, Kecamatan Kaidipang (Bolmut).
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara dari Lidik ke Sidik yang di lakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Rabu 24 Juli 2024.
Terpisah Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu ketika di hubungi awak media Rabu 24 Juli 2024, atas kabar penetapan tersangka tersebut, ia pun langsung membenarkan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh SRL alias Siti (pelapor) itu telah naik tahap Sidik dan sudah ada penetapan tersangkanya.
“AM alias Abdul (terlapor) resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan,” tegas Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu.
Perlu diketahui, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara, kecamatan Kaidipang, terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, Pukul 17;00 Wita.
Hal ini berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.
Dugaan penyebab terjadi penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Terlapor) dengan perempuan inisial FM alias Fon, Tepatnya dirumah Camat Kaidipang di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
Kabarnya juga bahwa saat ini pelapor (korban) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AM alias Abdul tersebut.
Sementara itu, Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (terlapor), ketika dihubungi atas kabar penetapan tersangka terhadap dirinya ini, sampai berita ini naik tayang, AM belum menjawab upaya konfirmasi dari wartawan.
Disusul melalui pesan WhatsApp, belum juga di respon olehnya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)