OPINI – Galian C illegal di Kota Tomohon provinsi Sulawesi Utara (Sulut) marak. Dinilai, sejumlah pengusaha abaikan peraturan daerah yang ada. Tindakan melanggar aturan dari oknum-oknum pengusaha nakal tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, serta yang paling fatal, pasti akan memunculkan adanya pengusaha-pengusaha galian C illegal lain di kota Tomohon.
Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tanggal 25 Oktober tahun 2022 mencatat perusahan galian C di kota Tomohon yang terdata adalah berjumlah 2 (dua) perusahan, yakni PT. Sekar Jaya Esa yang berada di kelurahan Kakaskasen 2 Kota Tomohon dan PT. Bentara Prima yang saat ini sedang tahap eksplorasi. Berarti, selain dari 2 perusahan tersebut, seharusnya tidak ada lagi galian C yang menjalankan usaha pertambangan di kota Tomohon. Tapi kenyataannya, berdasarkan pantauan, per tanggal 23 Januari 2023, ada 3 (tiga) galian C lainnya yang saat ini tengah beroperasi di Kota Tomohon. Berdasarkan investigasi dan data, ternyata 3 galian C yang beroperasi itu adalah galian C illegal.
Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Provinsi Sulut Galian-galian C illegal yang menjalankan penggalian batu illegal di kota Tomohon itu telah diperingatkan oleh dinas terkait, tapi parahnya Dinas ESDM sebagai pihak administrator tidak digubris oleh para oknum pengusaha galian C illegal tersebut.
Dengan tak mengindahkan teguran-teguran keras yang telah dilayangkan beberapa kali oleh pemerintah provinsi Sulut terhadap oknum-oknum pengusaha galian C illegal yang ada di kota Tomohon, seolah-olah menggambarkan betapa lemahnya penegakan peraturan pertambangan di Sulawesi Utara. Ada apa ini, sehingga pertambangan galian C illegal di kota Tomohon sulit dihentikan ?
Memerangi tambang illegal ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendera polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si sangat tegas memerintahkan jajarannya untuk membasmi pertambangan ilegal.
Dalam koferensi persnya bulan Agustus tahun 2022 lalu, Kapolri secara tegas telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas tambang illegal di seluruh Indonesia. Kapolri dalam kesempatan press conference itu sangat tegas memberikan arahan berupa perintah kepada seluruh jajarannya untuk memberantas ilegal mining.Tapi sejauh mana realisasi pelaksanaan perintah Kapolri ini di kota Tomohon, masih dipertanyakan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi, sejumlah pengusaha galian C illegal yang tegah beroperasi tersebut telah dilaporkan oleh sebuah LSM, tapi ternyata tetap saja oknum-oknum pengusaha galian C nakal itu tetap tak hentinya melakukan aktivitas pertambangan mereka.
Dengan ditemukan adanya fakta pelanggaran aturan di bidang pertambangan di kota Tomohon, pemerintah harus secara lebih tegas dalam menerapkan aturan pertambangan. Sebagai pihak administrator, dinas ESDM dan dinas terkait harus saling bersinergi untuk adakan penertiban galian C illegal yang ada. Jika tidak ditertibkan segera, pasti akan muncul tambang galian C illegal lainnya, serta pelanggaran-pelanggaran administrasi lainnya dan bahkan pelanggaran hukum.