BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, mempertanyakan apakah nanti ada korban jiwa baru kemudian tambang ilegal dan para pelakunya ditangkap dan di tindak tegas?
Menurut Indra Mamonto, harusnya dengan sudah berkali-kali terjadi peristiwa na’as di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di Kecamatan Lolayan (Bolmong) ini, tentunya bisa dijadikan cermin dan pengalaman pahit bagi pemerintah dan APH bahwa ini harus di antisipasi lebih dini lagi.
Pasalnya, peristiwa berdarah dilokasi PETI disana, bukan baru kali ini terjadi, maka harus ada tindakan terukur yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang emas tanpa izin diwilayah kecamatan yang dimaksud.
“Saya fikir setiap peristiwa terjadi tentu ada sebab dan akibat, dan ada pula indikasi kelalaian maupun pembiaran yang terjadi, maka untuk menimalisir agar jauh dari potensi buruk, diperlukan ketegasan dalam proses penindakan hukum kepada siapa saja yang berani atau coba-coba melakukan aktivitas ilegal disana,” pintahnya.
Lebih lanjut kata Indra Mamonto, flash Back pada beberapa tahun lalu, bahwa lokasi pertambangan emas tanpa izin di kecamatan Lolayan (Bolmong) tersebut sudah perna di tutup dan dihentikan oleh Bapak Kapolda Sulut semasa di pimpin oleh Irjen Pol (Purna) Drs. Royke Lumowa, dan hal itu patut kami apresiasi.
Walaupun kata Indra Mamonto, harus di akui, usai beliau menjabat selaku pimpinan tertinggi kepolisian di Sulawesi Utara, dan pindah kembali bertugas di Mabes Polri,aktivitas ilegal mining di BMR kembali berulah lagi.
Tambahnya, bahwa peran APH dan Pemerintah sangat penting dalam menyelesaikan problem PETI di tanah totabuan ini, yang kemudian dinilainya APH belum begitu maksimal dalam melakukan penindakan hukum, malah terkesan pelaku PETI merasa lebih hebat dan mampu mengatur diri mereka serta tidak menghiraukan himbauan yang disampaikan oleh APH dan Pemerintah.
“PETI ini lebih banyak di kelolah oleh orang yang berduit alias oknum pengusaha, baik itu dalam daerah maupun oknum cukong luar daerah, dimana Sumber Daya Alam (SDA) dirampok tampa memikirkan bahwa ada resiko kerusakan lingkungan yang menanti di kemudian hari dan berpotensi besar terjadi pencemaran serta melahirkan bencana,”tandasnya.
Seraya mengatakan, memang benar penanganan ini harus secara komprehensif, terpadu antara APH dan Pemerintah, tapi perlu di ingat pula, jika sebuah tanggungjawab tidak di jalankan dengan semestinya, ada hak masyarakat untuk menilai atas kinerja dari APH maupun Pemerintah, karena permasalahan sosial yang mendasar yang di maksud tersebut, bukanlah sebuah kendala di dalam melakukan penindakan hukum kepada para pelaku PETI, sebaliknya kalau aktivitas ilegal itu terus berjalan, ini juga menambah problem baru yang buruk dalam mengatasinya.tutup Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, Selasa 7 November 2023.
Data yang berhasil dirangkum awak media, ada beberapa lokasi PETI yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, yang hingga kini masih terus melakukan aktivitas, diantaranya, Di Kecamatan Lolayan, Yaitu Desa Bakan, Desa Tanoyan Selatan, serta beberapa titik lokasi lainnya, dan ada juga di Kecamatan Passi Barat, tepatnya Desa Lobong yang diketahui cukup berdekatan dengan jalur trans Kotamobagu-Manado.
Olehnya, Diminta APH dapat menurunkan tim guna menindak tegas keberadaan Tambang emas ilegal yang sama sekali tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah.
(Lucky Lasabuda )